Ticker

6/recent/ticker-posts

Isu Ijazah UGM Berlanjut, Jokowi Digugat Citizen Lawsuit di PN Solo

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Foto: Ist. 

SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Gugatan  citizen lawsuit (CLS) telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025. 

Gugatan CLS dilayangkan dua alumni UGM bernama Top Taufan Hakim, jurusan Akuntasi lulus tahun 2001 dan Bangun Sutoto, alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik jurusan Ilmu Pemerintahan lulusan tahun 2005. 

Selain Jokowi sebagai tergugat 1, gugatan juga ditujukan kepada Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia M.med, Sp.OG(K), Ph.D sebagai tergugat 2, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Profesor Dr Wening Udasmoro sebagai tergugat 3, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tergugat 4, dan UGM sebagai turut tergugat. 

"Gugatan citizen lawsuit (CLS) diajukan untuk memaksa pemerintah melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak warga negara yang dilanggar atau diabaikan oleh kebijakan atau kelalaian pemerintah," kata kuasa hukum penggugat, Dr Muhammad Taufiq SH, Kamis (11/9/2025). 

Berbeda dengan gugatan biasa atau class action, lanjutnya, CLS tidak bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi materiil. Melainkan untuk mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan baru atau memperbaiki kebijakan lama agar kepentingan publik terpenuhi dan kelalaian tidak terulang.

Dikatakannya, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berlarut-larut dan negara dinilai membiarkan. Padahal sudah ada beberapa orang ditahan dan beberapa lainnya diperiksa, seperti Bambang Tri dan Gus Nur. 

Taufiq menegaskan, alasan mengajukan gugatan CLS karena untuk melindungi kepentingan publik. CLS mengatasnamakan kepentingan seluruh warga negara, bukan hanya individu penggugat. 

"Di sini penggugat meminta pemerintah menunaikan kewajibannya. Jika pemerintah lalai atau membuat kebijakan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik, CLS dapat diajukan untuk meminta pemerintah bertanggung jawab," terangnya. 

Pada sisi lain, upaya ini agar muncul kebijakan yang lebih baik, dimana penggugat meminta pengadilan untuk mewajibkan pemerintah membuat peraturan atau kebijakan baru agar kelalaian atau pelanggaran tidak berlanjut di masa depan. Gugatan ini kelebihannya tak mewajibkan penggugat membuktikan kelalaian negara.

"Penggugat tidak perlu membuktikan kerugian materiil yang dideritanya secara langsung. Cukup membuktikan bahwa ia adalah warga negara dan pemerintah telah melakukan kelalaian dalam memenuhi kewajibannya," ucapnya. 

Sehingga isu ijazah Jokowi berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum. Dijadwalkan, sidang perdana atas gugatan akan digelar di PN Solo pada Selasa, 16 September 2025. 

Posting Komentar

0 Komentar