Sidang gugatan CLS terkait ijazah mantan Presiden Jokowi di PN Solo, Selasa (30/12/2025). Foto: Indospektrum.id  

SOLO - Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (30/12/2025). Gugatan dilayangkan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto. 

Dalam sidang dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt, para tergugat adalah Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai tergugat IV.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Agenda sidang adalah pembuktian dari pihak penggugat berupa bukti surat. 

Namun sidang belum dapat dilanjutkan secara penuh. Sebab sejumlah dokumen dinilai belum memenuhi syarat formil. Majelis hakim menilai, sejumlah bukti surat yang diajukan penggugat belum valid karena tidak disertai dokumen pembanding.

Selanjutnya, hakim memberikan waktu kepada penggugat untuk melakukan perbaikan dan melengkapi bukti. Sekaligus meminta para tergugat mencermati kelengkapan bukti masing-masing agar tidak terjadi kekeliruan dalam tahapan pembuktian.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq mengemukakan, ada beberapa alat bukti yang dinilai tidak valid karena sebenarnya adalah asli. Misalnya buku alumni, pihaknya takut jika dikirim lewat paket dari Bogor ternyata hilang. 

"Kan tidak mungkin diproduksi lagi karena itu cetakan tahun 1988. Juga ijazah Ir Bambang yang lulus tahun 1985, kan tidak mungkin ijazah yang asli dihadirkan di sini, ternyata hilang. Pak Jokowi saja yang menunjukkan ke teman teman media saja nggak boleh pegang, nggak boleh motret," kata Muhammad Taufiq. 

Pihaknya menilai majelis hakim objektif karena nanti bisa disusulkan. Sehingga tidak ada yang salah dengan bukti yang dimiliki pihaknya. Sedangkan yang disebut tidak valid adalah copy dari asli. Sementara, pihaknya belum membawa aslinya. 

Terpisah, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengemukakan, pihak penggugat telah menyerahkan bukti-bukti berupa 33 jenis surat. Setelah melakukan penelitian ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim, YB Irpan menyebut tidak semuanya valid. 

"Oleh karena itu, saya segera untuk menganalisis apakah bukti-bukti sebagaimana dikemukakan oleh penggugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan sebagai alat bukti yang sah," kata YB Irpan.

Selanjutnya, sidang gugatan CLS ijazah Jokowi dijadwalkan dilanjutkan 6 Januari 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat berupa bukti surat.