SOLO - Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Selasa (24/2/2026). Sidang menghadirkan Tiffauzia Tyasumma (dokter Tifa) dan Bonatua Silalahi.
Keduanya sebagai saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat. Atas kehadiran Tiffauzia Tyasumma, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan keberatan.
"Berkenaan dengan kehadiran dokter Tiffauzia Tyasumma untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Oleh karena yang bersangkutan ini oleh penyidik Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat perkara tersebut ada kaitannya dengan pokok perkara di dalam sengketa gugatan CLS yang diperiksa oleh majelis hakim, maka kami menyatakan keberatan. Terima kasih," kata YB Irpan saat sidang.
Sedangkan untuk saksi Bonatua, pihak Jokowi tidak keberatan. Atas keberatan kuasa hukum Jokowi, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mempersilakan agar tanggapan disampaikan di kesimpulan. Sedangkan untuk saksi Bonatua, kuasa hukum Jokowi dipersilakan untuk bertanya saat sidang karena tidak keberatan.
"Jadi untuk yang Bonatua nanti boleh bertanya ya. Untuk dokter Tifa nanti tanggapannya di kesimpulan," kata Achmad Satibi.
Sebagaimana diketahui, sidang ijazah Jokowi di PN Solo dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.
Gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM, Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.

0 Komentar