SOLO - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diminta dihadirkan dalam sidang citizen lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo). Permintaan diajukan oleh kuasa penggugat dalam sidang yang berlangsung, Rabu (18/2/2026).
"Kami menghormati kehendak Pak Jokowi yang mengatakan ingin membuktikan di pengadilan dan hanya mau datang jika diminta oleh hakim," kata Ahmad Wirawan Adnan, Kuasa Hukum Penggugat usai sidang.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan kepada hakim sebagaimana permintaan yang disampaikan Jokowi. Permohonan telah disampaikan kepada majelis hakim melalui surat.
Dengan kehadiran Jokowi di persidangan, diharapkan yang bersangkutan dapat membuktikan ijazahnya asli atau tidak. Sebab sejauh pembuktian yang dilakukan pihaknya, ijazah Jokowi diduga palsu.
Dirinya menilai, hadir di persidangan merupakan kepentingan Jokowi untuk membuktikan ijazahnya. Sekaligus mematahkan pembuktian yang dilakukan penggugat.
Terpisah, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menegaskan bahwa permintaan agar Jokowi dihadirkan di persidangan dan memperlihatkan ijazahnya, merupakan tuntutan yang berlebihan dan sama sekali tidak ada relevansinya dengan posita maupun petitum gugatan.
"Kalau saya perhatian, posita dan petitum gugatan sama sekali tidak ada suatu posita atau petitum supaya Pak Jokowi diperintahkan untuk hadir di persidangan memperlihatkan ijazah sebagaimana yang selama ini dituduhkan sebagai ijazah palsu," tandas YB Irpan.
Ditegaskannya, hakim sebatas memeriksa sesuai ruang lingkup pokok yang disengketakan. Demikian pula petitum, juga tidak melampaui apa yang dituntut oleh pihak penggugat.
Sementara itu, dalam sidang ijazah di PN Solo kali ini, menghadirkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.
Gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM, Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.

0 Komentar