SOLO - Roy Suryo menolak menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat sidang di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo), Rabu 18 Februari 2026.
Penolakan dengan alasan karena kuasa hukum Jokowi sebelumnya menolak Roy suryo menjadi saksi ahli yang diajukan kuasa hukum penggugat.
Roy Suryo dan Rismon Sianipar dihadirkan sebagai saksi ahli gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di PN Solo. Keduanya dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat.
Merespons kehadiran Roy Suryo dan Rismon, kuasa hukum Jokowi YB Irpan menyatakan keberatan karena keduanya berperkara dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi keberatan kuasa hukum Jokowi, hakim tetap mengizinkan Roy Suryo menjadi saksi ahli dan melanjutkan persidangan.
Saat sidang, kuasa hukum Jokowi mengajukan pertanyaan kepada Roy Suryo apakah pernah melakukan wawancara dengan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Merespons pertanyaan itu, Roy Suryo menyatakan menolak menjawab. "Bapak kan keberatan. Saya jelek-jelek begini sudah sering hadir di persidangan. Jadi kalau keberatan, ya saya juga otomatis keberatan untuk menjawab," tandas Roy suryo.
Karena Roy Suryo enggan menjawab, YB Irpan juga menolak atas semua keterangan yang diberikan Roy Suryo di pengadilan.
"Oleh karena tidak bersedia untuk menjawab atas pertanyaan yang kami sampaikan, maka kami pun tidak akan menyampaikan pertanyaan atau minta pendapat. Melainkan kami tetap menolak atas kehadiran ahli dan menyatakan menolak atas segala keterangan yang disampaikan di persidangan. Terima kasih, nanti akan kami sampaikan di kesimpulan." ucap YB Irpan.
Usai sidang, YB Irpan menyatakan keberatan atas kehadiran Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai saksi dalam sidang. Penolakan mengingat status keduanya sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.
"Sejak awal saya menyampaikan keberatan kepada majelis hakim dengan pertimbangan bahwa ahli dalam memberikan ketarangan
diharapkan objektif dan indipenden," kata YB Irpan usai persidangan.
Meskipun saksi ahli dengan penggugat tidak ada hubungan keluarga, atau hubungan darah, namun saat ini Roy Suryo dan Rismon Sianipar telah ditetapkan tersangka menyusul laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait fitnah ijazah palsu.
Pada sisi lain, gugatan CLS yang tengah berlangsung di PN Solo, jika diperhatikan dari posita gugatan lingkupnya juga terkait dengan masalah ijazah yang kini menjadi perkara di Polda Metro Jaya.
"Sehingga kami menilai, apapun keterangan yang disampaikan oleh ahli (Roy Suryo dan Rismon Sianipar), karena memiliki conflic of interest, maka itu tidak akan independen dan objektif," tegasnya.
Pihaknya juga menilai, apa yang disampaikan Roy Suryo dan Rismon Sianipar adalah untuk membela kepentingan yang bersangkutan sendiri dalam statusnya sebagai tersangka yang kini dalam proses penelitian di kejaksaan terkait berkas penyidikan Polda Metro Jaya.
Terpisah, Kuasa hukum penggugat gugatan CLS Ijazah Jokowi, M Taufiq menilai hukum acara yang disampaikan kuasa hukum Jokowi salah.
"Pak Irpan itu (YB Irpan kuasa hukum Jokowi) itu hukum acaranya salah. Ini bukan hukum acara pidana, yang dilarang perdata itu semenda (merujuk pada hubungan keluarga yang timbul dari perkawinan), keponakan, ayah, ibu.
Dia menegaskan bahwa Rismon Sianipar dan Roy Suryo tidak bersaudara dan tidak memiliki hubungan darah dengan para penggugat.
Sebagaimana diketahui, sidang ijazah di PN Solo menghadirkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.
Gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM, Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.

0 Komentar