SUKOHARJO – Kecelakaan maut
menelan korban jiwa terjadi di perlintasan rel Kelurahan Gayam,
Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) pagi. Kecelakaan melibatkan Kereta
Api (KA) Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra warna putih nomor polisi B 2883
BYJ.
Kecelakaan dikabarkan
mengakibatkan 4 orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan 3 lainnya mengalami
luka-luka. Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.45 WIB. Ketika itu, mobil melaju
dari arah DKR ke Terminal Sukoharjo atau arah timur ke barat. Pada saat
bersamaan, melaju KA Batara Kresna dari arah Wonogiri menuju Solo.
“Tadi saya di rumah, ada bunyi
tabrakan duerrr saya baru keluar,” kata Dicky, salah satu warga sekitar lokasi
kejadian.
Dia menyebut di dalam mobil
yang tertabrak terdapat 7 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 4 orang dikabarkan tewas
di lokasi kejadian. Sedangkan 3 orang lainnya menderita luka luka. Korban tewas
di antaranya satu orang perempuan dan tiga orang laki-laki.
Terpisah, Manager Humas
Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya kembali
mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada, berhati-hati dan
mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang KA.
Pelanggaran di perlintasan
sebidang dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta
api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri. Selain itu, pelanggaran di
perlintasan sebidang KA juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian lainnya,
baik bagi masyarakat maupun KAI.
Dikatakannya, KA 513
Batara Kresna relasi Wonogiri-Purwosari tertemper mobil di kilometer 14+8 petak
jalan Pasarnguter-Sukoharjo di JPL No 19. Seluruh penumpang dan awak KA selamat
dan tiada cidera. Sementara pengemudi dan penumpang mobil yang menemper
dievakuasi ke Rumah Sakit DKR Sukoharjo.
“Sarana KA Batara Kresna
terdapat kerusakan pada cowhanger dan segera dilakukan perbaikan oleh tim KAI.
Setelah dilakukan perbaikan dan memastikan keselamatan pada pukul 9.48 WIB, KA
513 Batara Kresna dapat diberangkatkan kembali,” kata Feni Novida Saragih.
KAI Daop 6 Yogyakarta
menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA Batara Kresna yang terdampak
dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesabaran pelanggan atas
kondisi ini.
“KAI Daop 6 Yogyakarta
menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang
terdampak dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini. KAI Daop 6
Yogyakarta juga sangat menyayangkan kejadian yang terjadi dan diharapkan tidak
terjadi di kemudian hari,” ucapnya.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga
mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan
berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada saat akan melintasi
perlintasan sebidang KA.
Dia menegaskan, pelanggaran
di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya
merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai
aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 90 poin d
menyatakan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang
mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur
kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Disinggung mengenai dugaan
keterlambatan petugas menutup palang pintu perlintasan, Feni Novida Saragih
mempersilakan untuk konfirmasi ke kepolisian.
“Karena ini sudah dalam penanganan
Polsek terkait, monggo bisa dikonfirmasi ke Kepolisian. Untuk konfirmasi dari
kami terkait operasional KA,” ucapnya.
0 Komentar