SOLO - Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar talkshow kesehatan mental dan penemuan jati diri mahasiswa. Kegiatan menjadi upaya untuk menjaga kesehatan mental serta mencegah kekerasan di kampus.
Talkshow mengangkat tema
“Kesehatan Mental dan Penemuan Jati Diri Mahasiswa Sebagai Pusat Unggulan
Pengembangan Al-Ulum Al-Islamiyah”. Talkshow mengundang Komisi Disiplin
(Komdis), Student Mental Health and Wellbeing Support (SMHWS), Badan Konsultasi
dan Bantuan Hukum (BKBH), dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Wakil Dekan III FAI UMS
Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag., menyampaikan kegiatan sosialisasi ini adalah
memperkenalkan layanan prima yang disediakan oleh kampus bagi mahasiswanya.
“Tujuan adalah memberikan
layanan kepada teman-teman mahasiswa untuk bisa menjadi mahasiswa yang dapat
mengaktualisasikan potensi masing-masing,” jelas Jinan, Jumat (9/5/2025) di
Auditorium Mohammad Djazman.
Dr. Marisa Kurnianingsih,
S.H., M.H., M.Kn., sebagai Ketua dari Satgas PPKPT memberikan penjelasan
menyeluruh terkait dengan data hasil survey tindak kekerasan yang terjadi di
lingkungan UMS. Marisa juga menerangkan bahwa kekerasan yang menjadi lini
pengawasannya bukan hanya pada kekerasan seksual, tetapi juga pada kekerasan
pada lain hal seperti perundungan.
Marisa juga menyebutkan
bahwa UMS memberikan fasilitas yang bisa diakses korban, baik dengan
persetujuan atau tidak, yaitu dengan MMC, BKBH untuk selanjutnya dilaporkan ke
kepolisian, dan LPPIK serta SMHWS.
Menanggapi pertanyaan dari
peserta talkshow yang menanyakan tentang kasus perundungan, Dosen Fakultas
Hukum UMS itu mengatakan bahwa syarat perundungan adalah dilakukan secara terus
menerus. Pelakunya sama, korbannya sama,
titiknya sama.
"Lalu, dia ini
dihasilkan dari ketimpangan. Ketimpangan itu bisa macam-macam, ketimpangan
ekonomi, kaya kemiskinan. Kemudian bisa juga ketimpangan di masyarakat,"
sebut Marisa.
Marisa juga menegaskan
bahwa Satgas PPKPT adalah independen dan tidak ada campur tangan dari pihak
manapun ketika mengambil keputusan.
"Dan kemudian kami
juga memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk beratringannya saksi,"
kata dia.
Selain Marisa yang
menerangkan Satgas PPKTP, Dr. Muchammad Iksan, M.H menjelaskan Komdis UMS yang
merujuk pada mahasiswa. Dasar yang digunakan adalah SK Rektor UMS
No.84.1/I/2018 tentang Peraturan Tata Tertib Mahasiswa UMS.
Pembahasan lain yang tidak
kalah penting adalah keberadaan BKBH yang akan memberikan bantuan layanan hukum
yang disampaikan oleh Avip Rusdi Hananto, S.H. Kemudian penjelasan SMHWS yang memberikan bantuan layanan
kesehatan mental dan penguatan jati diri yang disampaikan oleh Dra. Partini,
M.Psi., Psikolog.
0 comments:
Posting Komentar