Guru Besar FH UMS Buka Suara Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Advokat Eks Penggugat Ijazah Jokowi
SOLO – Guru besar Fakultas
Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Aidul Fitriciada,
S.H., M.Hum buka suara mengenai kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh seorang
advokat bernama Zaenal Mustofa. Aidul Fitriciada merupakan mantan Dekan FH UMS
yang tanda tangannya diduga dipalsukan oleh Zaenal Mustofa.
Zaenal Mustofa sendiri
adalah eks kuasa hukum penggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Yang bersangkutan
mundur dari perkara tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh Polres
Sukoharjo. Zaenal Mustofa dilaporkan rekan sesama pengacara pada tahun 2023
atas dugaan memalsukan dokumen untuk menempuh studi di perguruan tinggi.
Zaenal Mustofa diduga
memalsukan dokumen berupa transkrip nilai Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Surakarta (UMS). Transkrip nilai itu digunakan yang bersangkutan
untuk transfer kuliah ke ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA). Zaenal
Mustofa diduga memalsukan tanda tangan Aidul Fitriciada yang pada waktu itu
menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UMS.
"Pemalsuan tanda
tangan tersebut menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan secara sadar, dan
didasari niat jahat untuk menggunakan tanda tangan saya demi tujuan
menguntungkan diri sendiri oleh saudara ZM (Zaenal Mustofa)," kata Aidul
Fitriciada, Senin (19/5/2025).

Terkait kasus tersebut,
Aidul Fitriciada dengan senang hati mengikuti proses hukum untuk pemeriksaan
oleh aparat Polres Sukoharjo, Senin (19/5/2025). Dia menyebut dokumen transkrip
nilai yang dibawa Kepolisian dan diperlihatkan kepadanya adalah dokumen
transkrip nilai mahasiwa FH UMS tertanggal 12 Mei 2009 dengan nama tertulis
Zaenal Mustofa alias ZM.
Pada tahun itu, Aidul
menjabat sebagai Dekan FH UMS sebagaimana tertulis dalam transkrip nilai. Aidul
kemudian mengonfimasinya dengan membawa bukti dokumen akademik lain yang
disertai tanda tangannya pada tahun 2006 dan 2007.
"Tanda tangan Dekan
yang tertera pada transkrip nilai tersebut berbeda dan sama sekali bukan tanda
tangan saya. Saya pun tidak mengenal tanda tangan tersebut. Atas dasar itu,
saya dapat memastikan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan atas nama saya
selaku Dekan FH UMS," tegasnya.
Ketua Komisi Yudisial (KY)
periode 2016-2018 ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan baginya untuk
melaporkan ZM ke pihak kepolisian atas tindak pidana dokumen atau tindak pidana
pemalsuan tanda tangan yang telah merugikannya baik secara imaterial maupun
material.
Jika mengacu pada
Undang-undang pendidikan nasional, akan memungkinkan gelar yang dimiliki ZM
akan ditangguhkan atau bahkan dicabut, bergantung pada putusan pengadilan
nanti.
Sebelumnya,
salah satu penggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Zaenal
Mustofa mengundurkan diri setelah menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Yang bersangkutan mundur dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU
UGM).
Zaenal Mustofa mengaku
ingin berkonsentrasi menangani kasus yang menjeratnya saat ini. Dirinya juga
tidak ingin rekan-rekannya di TIPU UGM terganggu atas kasus yang dialaminya
kini.
Ia tidak ingin statusnya
saat ini membuat TIPU UGM ikut tergoreng dengan isu-isu yang semakin banyak
berseliweran. Mengenai penetapan tersangka oleh Polres Sukoharjo, Zaenal
Mustofa enggan menjawab karena dirinya telah menunjuk penasihat hukum.
Komentar
Posting Komentar