SOLO - Bursa Efek Indonesia Jawa Tengah 2 bersama OJK Solo
menggelar sosialisasi go public kepada Bank Perekenomian Rakyat (BPR) dan Bank
Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) se Solo Raya. Kegiatan dihadiri oleh direksi dan para
pemegang saham BPR dan BPRS se Solo Raya, Kamis (12/6/2025) di The Sunan Hotel
Solo.
Edukasi dilaksanakan pada
momen evaluasi kinerja semesteran yang rutin dilakukan oleh OJK Solo. Kepala
OJK Solo Eko Haryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 tahun 2024, bahwa BPR dan BPRS sudah
dapat melakukam penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
“Sudah memungkinkan bagi
BPR dan BPRS yang memenuhi kriteria tertentu dapat melantai ke bursa atau IPO
yang nantinya diharapkan dapat berdampak positif bagi perekonomian daerah dan
nasional,” kata Eko Haryanto melalui keterangan tertulis yang dikutip, Senin
(16/6/2025).
Kepala Kantor BEI Jateng 2
Muhammad Wira Adibrata menyampaikan bahwa kegiatan ini hasil sinergi dan
kolaborasi antara OJK Solo dan BEI Jateng 2 untuk mengenalkan IPO bagi perusahaan-perusahaan
di daerah. Wira menyampaikan, IPO
menjadi peluang bagi BPR dan BPRS untuk mendapatkan tambahan modal murah untuk
ekspansi bisnis.
“Selain itu, dengan IPO
BPR dan BPRS akan semakin mantab dalam menyusun going concern perusahaan dari
sisi governance,” katanya. Terkait
kendala yang ada, Wira menyampaikan rata-rata BPR dan BPRS di Solo sudah baik
hanya sisi persyaratan modal inti Rp80 miliar belum begitu banyak.
Wira menambahkan,
sosialisasi tersebut bukan menargetkan BPR dan BPRS IPO dalam waktu dekat,
namun sebagai langkah awal untuk mulai mempersiapkan 5-10 tahun kedepan. “Kita
tidak punya menargetk kapan mau IPO, karena itu semua sepenuhnya ada di
pemegang saham, namun lebih kepada sosialisasi terhadap peraturan baru (POJK No
7 tahun 2024) bahwa kami (BEI) telah terbuka bagi BPR dan BPRS dan siap
melakukan pendampingan,” paparnya.
Adapun syarat bagi BPR dan
BPRS yang ingin IPO diantaranya; memiliki modal inti Rp80 miliar, penilaian
tata kelola dengan predikat peringkat 2 dalam 2(dua) periode terkahir,
penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2 dalam 2(dua) periode terakhir
dan memiliki tingkat kesehatan yang
dinilai layak oleh OJK yakni paling rendah peringkat komposit 2 dalam 2(dua)
periode terakhir.

0 Komentar