SOLO – Gugatan intervensi
yang dilayangkan sejumlah teman SMA mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo). Penggugat
intervensi dinilai tidak memiliki kepentingan hukum dengan objek yang
disengketakan penggugat terkait ijazah Jokowi.
Gugatan intervensi
diajukan teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Solo angkatan 1980. Gugatan
ditolak Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi SH MH, dengan hakim anggota
Sutikna SH MH dan Fataroni SH MH dalam putusan sela yang dibacakan di PN Solo,
Kamis (12/6/2025).
Atas putusan tersebut,
kuasa hukum penggugat intervensi Wahyu Theo menyatakan, pihaknya akan berunding
dulu terkait putusan majelis hakim. Gugatan intervensi diakuinya tidak mudah
karena objek harus sama.
“Apabila tidak mengajukan
banding, kami tetap membela kepentingan kami di luar pengadilan. Kami akan
membantu nonformal,” kata Wahyu Theo usai sidang.
Terpisah, Kuasa Hukum
Jokowi, YB Irpan SH mengatakan, pihaknya tidak ada persoalan meski gugatan
intervensi ditolak. Sebagaiman disampaikan penggugat intervensi, mereka memiliki
persamaan kepentingan dengan tergugat 3 yakni SMA Negeri 6 Surakarta (Solo).
“Jika yang bersangkutan
mau menguatkan SMA 6 sebagai salah satu pihak dalam perkara ini, maka bisa
hadir memberikan keterangan sebagai saksi guna mendukung dalil-dalil jawaban
yang akan dikemukakan SMA 6,” kata YB Irpan.
Sementara itu, penggugat
ijazah Jokowi, M Taufiq SH mengatakan, ditolaknya gugatan intervensi merupakan
sebuah kemenangan pertama karena belum menyentuh substansi.
“Belum menyentuh subtansi
karena nanti pada sidang berikutnya ada jawaban dan di jawaban itu ada eksepsi
atau pernyataan keberatan atau sangkalan atas gugatan kami. Kalau putusannya
nanti ditolak, nah itu baru proses menuju keadilan,” kata Taufiq.
Pihaknya berharap di PN
Solo nanti terjadi pertandingan terbuka antara ahli forensik, ahli Bahasa, dan
ahli pidana. Mereka bisa beradu argumen dan itu yang diharapkan penggugat.

0 Komentar