SEMARANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tak Diskon Maka Tak Sayang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akan berakhir pada 30 Juni 2025. Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut, mengingat tahun depan tidak ada program serupa.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah
(Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso mengingatkan, waktu pelaksanaan program
tersebut tinggal hitungan hari, dan tidak akan ada kesempatan serupa untuk
tahun depan.
“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama
yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan
program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada
program pemutihan lagi,” ujarnya, saat ditemui di Kantor Bapenda Jateng, Senin
(23/6/2025) sore.
Ditambahkan, program yang telah berjalan
sejak beberapa bulan terakhir ini, menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan
bermotor, yang mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah.
Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi.
“Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan
material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada
lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah
ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” kata Nadi.
Ditambahkan, Bapenda Jateng mencatat,
sampai 22 Juni 2025, terdapat 988.800 objek yang memanfaatkan program
pemutihan, dengan pembayaraan pajak kendaraan bermotor sebesar
Rp266.117.892.400. Selain itu, penerimaan opsen pajak kendaran bermotor untuk
kabupaten kota se-Jawa Tengah sebesar Rp174.967.658.000, dan sebanyak
Rp851.778.944.500 piutang telah dibebaskan.
Nadi menambahkan, setelah program itu
rampung, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah di seluruh kabupaten kota akan
melaksanakan operasi kepatuhan, pada daerah-daerah yang memiliki tunggakan
pajak kendaraan bermotor tinggi.
“Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini
banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama
berkendara, dan sosialisasi taat pajak.” bebernya.
Selain itu, pihaknya telah menyiapkan
langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,
setelah program ‘Tak Diskon Maka Tak Sayang’ selesai. Antara lain, penghapusan
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sesuai
ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, pelaksanaan kegiatan Gerakan
Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) di instansi pemerintah, serta
pemasifan kegiatan Sengkuyung.
Nadi menjelaskan, pajak merupakan kewajiban
warga negara, yang nantinya dikembalikan dalam bentuk program pembangunan.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak, yang sudah patuh membayar
pajak.
“Kepada masyarakat yang sudah patuh
membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan
terima kasih,” pungkasnya.

0 Komentar