Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Penggugat Ajukan Tuntutan Ini

Sidang gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PN Solo, Senin (2/6/2025). Foto: Indospektrum.id


SOLO - Sidang gugatan perdata ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (2/6/2025). Sidang dilanjutkan setelah proses mediasi gagal mencapai kata sepakat.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi SH MH dengan Hakim Anggota Sutikna SH MH dan Fatarony SH MH. Agenda sidang adalah mendengarkan para pihak tentang hasil mediasi sehubungan dengan laporan mediator bahwa mediasi gagal.

 

Pihak penggugat, Dr Muhammad Taufiq SH MH diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan pihak tergugat dalam perkara ini adalah Jokowi yang diwakili kuasa hukumnya. Tergugat lainnya adalah KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

 

"Tadi kami membacakan gugatan, beberapa poinnya adalah kami meminta agar sidang dilakukan offline. Sebab persidangan online kan sebenarnya untuk ketika Covid-19 kemarin," kata kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo usai persidangan.

 

Pihaknya meminta agar dilakukan sidang secara offline karena perkara ini menjadi perhatian publik. Hanya saja, permintaan itu tidak dikabulkan majelis hakim.

 

Pihaknya juga mengajukan sita jaminan. Sebab tanpa sita jaminan, dirinya menilai jika menang maka nantinya hanya sekadar di atas kertas. Namun dengan mengajukan sita jaminan, maka sebelum putusan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

 

"Seandainya gugatan kami dikabulkan, maka gugatan kami juga bernilai karena ada sita jaminan yang kami ajukan. Jika para tergugat tidak segera mematuhi putusan, kami bisa ajukan eksekusi sita jaminan," ungkapnya.

 

Pihak penggugat mengajukan agar Gedung Graha Saba Buana milik Jokowi sebagai sita jaminan. Poin lainnya dalam gugatan adalah ganti rugi senilai hutang negara. Dirinya menilai selama 10 tahun menjabat Presiden, Jokowi telah mengambil sejumlah kebijakan.

 

"Jika gugatan dikabulkan, menurut hemat kami  itu akan menjadi pertanyaan (kebijakan Jokowi)," katanya.

 

Sehingga, pihaknya meminta agar hutang negara ditanggung oleh Jokowi sebagai pribadi. Sebab jika terbukti (gugatan ijazah), maka perolehannya dinilai tidak sah.   

 

Menanggapi adanya gugatan intervensi dari teman-teman Jokowi sesama alumnus SMA Negeri 6 Surakarta, dirinya menilai penggugat intervensi kurang siap. Meski penggugat intervensi telah memasukkan permohonan, namun sampai kini pihaknya belum menerima. Pihaknya menilai gugatan intervensi belum tentu dikabulkan majelis hakim.

 

Terpisah, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan SH mengatakan, berkenaan dengan adanya gugatan intervensi, maka pihak penggugat maupun tergugat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan. Tanggapan para tergugat dan penggugat atas gugatan intervensi, diagendakan dalam sidang berikutnya pada Kamis (5/6/2025) mendatang.

 

Penggugat intervensi atas nama Satyatmo Tri Kuncoro. Penggugat intervensi didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Teo. Satyatmo Tri Kuncoro menegaskan, ia tak terima jika ijazah Jokowi yang dikeluarkan oleh SMAN 6 Solo dianggap tidak sah. Sebab hal itu artinya, surat tanda kelulusan miliknya dan ratusan rekannya juga bisa dipertanyakan.


Posting Komentar

0 Komentar