SOLO - Sidang gugatan perdata ijazah mantan Presiden Joko Widodo
(Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (2/6/2025).
Sidang dilanjutkan setelah proses mediasi gagal mencapai kata sepakat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi SH MH dengan
Hakim Anggota Sutikna SH MH dan Fatarony SH MH. Agenda sidang adalah
mendengarkan para pihak tentang hasil mediasi sehubungan dengan laporan
mediator bahwa mediasi gagal.
Pihak penggugat, Dr Muhammad Taufiq SH MH diwakili oleh kuasa
hukumnya. Sedangkan pihak tergugat dalam perkara ini adalah Jokowi yang
diwakili kuasa hukumnya. Tergugat lainnya adalah KPU Surakarta, SMA Negeri 6
Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Tadi kami membacakan gugatan, beberapa poinnya adalah kami
meminta agar sidang dilakukan offline. Sebab persidangan online kan sebenarnya
untuk ketika Covid-19 kemarin," kata kuasa hukum penggugat, Andika Dian
Prasetyo usai persidangan.
Pihaknya meminta agar dilakukan sidang secara offline karena
perkara ini menjadi perhatian publik. Hanya saja, permintaan itu tidak
dikabulkan majelis hakim.
Pihaknya juga mengajukan sita jaminan. Sebab tanpa sita jaminan,
dirinya menilai jika menang maka nantinya hanya sekadar di atas kertas. Namun
dengan mengajukan sita jaminan, maka sebelum putusan akan dipertimbangkan oleh
majelis hakim.
"Seandainya gugatan kami dikabulkan, maka gugatan kami juga
bernilai karena ada sita jaminan yang kami ajukan. Jika para tergugat tidak
segera mematuhi putusan, kami bisa ajukan eksekusi sita jaminan,"
ungkapnya.
Pihak penggugat mengajukan agar Gedung Graha Saba Buana milik
Jokowi sebagai sita jaminan. Poin lainnya dalam gugatan adalah ganti rugi
senilai hutang negara. Dirinya menilai selama 10 tahun menjabat Presiden,
Jokowi telah mengambil sejumlah kebijakan.
"Jika gugatan dikabulkan, menurut hemat kami itu akan menjadi pertanyaan (kebijakan
Jokowi)," katanya.
Sehingga, pihaknya meminta agar hutang negara ditanggung oleh
Jokowi sebagai pribadi. Sebab jika terbukti (gugatan ijazah), maka perolehannya
dinilai tidak sah.
Menanggapi adanya gugatan intervensi dari teman-teman Jokowi
sesama alumnus SMA Negeri 6 Surakarta, dirinya menilai penggugat intervensi
kurang siap. Meski penggugat intervensi telah memasukkan permohonan, namun
sampai kini pihaknya belum menerima. Pihaknya menilai gugatan intervensi belum
tentu dikabulkan majelis hakim.
Terpisah, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan SH mengatakan, berkenaan
dengan adanya gugatan intervensi, maka pihak penggugat maupun tergugat diberi
kesempatan untuk memberikan tanggapan. Tanggapan para tergugat dan penggugat
atas gugatan intervensi, diagendakan dalam sidang berikutnya pada Kamis (5/6/2025)
mendatang.
Penggugat intervensi atas nama Satyatmo Tri Kuncoro. Penggugat
intervensi didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Teo. Satyatmo Tri Kuncoro
menegaskan, ia tak terima jika ijazah Jokowi yang dikeluarkan oleh SMAN 6 Solo
dianggap tidak sah. Sebab hal itu artinya, surat tanda kelulusan miliknya dan
ratusan rekannya juga bisa dipertanyakan.
0 Komentar