Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Penggugat Yakin Permohonan Intervensi Ditolak Hakim

Penggugat ijazah mantan Presiden Jokowi, M Taufiq SH memberikan keterangan pers usai sidang di PN Solo, Kamis (6/6/2025). Foto: Indospektrum.id

SOLO – Sidang gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Kamis (5/6/2025). Sidang agendanya tanggapan dari penggugat dan tergugat sehubungan dengan adanya permohonan intervensi.

 

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Putu Gde Hariadi SH MH, dengan hakim anggota Sutikna SH MH dan Fataroni SH MH. Pihak penggugat, Dr M Taufiq SH MH hadir langsung bersama kuasa hukumnya. Sedangkan pihak tergugat 1, Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan SH. Tergugat lainnya adalah KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

 

Sebelumnya, gugatan intervensi dilayangkan teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Surakarta tahun 1980. Mereka melakukan gugatan intervensi karena menyangkut nama baik sekolah. Sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Sukarta, berupa ijazah yang menjadi objek gugatan pemohon untuk intervensi.

 

Usai sidang, M Taufiq mengemukakan bahwa ada beberapa alasan orang melakukan intervensi. Pertama mempunyai hubungan hukum dengan para pihak. Kedua, ingin mempertahankan hak. Sedangkan ketiga, jika tidak diintervensi maka akan dirugikan.

 

“Melihat tiga alasan tadi, maka tidak ada (alasan untuk melayangkan gugatan intervensi). Padahal itu merupakan kunci utama,” kata M Taufiq.

 

Dia menilai gugatan intervensi hanya sekadar faktor seksi-seksian. Sebab siapa pun yang terlibat akan diliput oleh media. Teman-teman Jokowi yang melayangkan intervensi dinilai hanya mencari populer. Untuk itu, pihaknya optimistis gugatan intervensi akan ditolak majelis hakim.

 

Terpisah, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan SH optimistis permohonan intervensi akan dikabulkan majelis hakim. Permohonan intervensi yang dilayangkan teman Jokowi semasa SMA, dinilai memiliki kepentingan hukum atas objek yang saat ini menjadi sengketa, yakni soal ijazah.

 

Selain itu juga memiliki hubungan hukum dengan salah satu pihak, yakni SMA Negeri 6 Surakarta. SMA Negeri 6 Surakarta sebagai instituasi tempat pemohon sekolah dan tempat Jokowi sekolah.

 

“Pemohon intervensi juga akan dirugikan kepentingannya jika gugatan yang diajukan penggugat dikabulkan,” ucapnya.

 

Salah satu pemohon intervensi, Sigit Haryanto mengaku optimisitis akan dikabulkan majelis hakim. Pihaknya akan menyiapkan Langkah-langkah dengan membut eksepsi maupun pokok perkara apabila intervensi yang dilayangkan dapat diterima majelis hakim.  

 


 

Posting Komentar

0 Komentar