Penggugat ijazah mantan Presiden
Jokowi, M Taufiq SH memberikan keterangan pers usai sidang di PN Solo, Kamis (6/6/2025).
Foto: Indospektrum.idSOLO – Sidang gugatan ijazah
mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Surakarta (Solo), Kamis (5/6/2025). Sidang agendanya tanggapan dari penggugat
dan tergugat sehubungan dengan adanya permohonan intervensi.
Sidang dipimpin ketua majelis
hakim Putu Gde Hariadi SH MH, dengan hakim anggota Sutikna SH MH dan Fataroni
SH MH. Pihak penggugat, Dr M Taufiq SH MH hadir langsung bersama kuasa hukumnya.
Sedangkan pihak tergugat 1, Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan SH. Tergugat
lainnya adalah KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah
Mada (UGM).
Sebelumnya, gugatan
intervensi dilayangkan teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Surakarta
tahun 1980. Mereka melakukan gugatan intervensi karena menyangkut nama baik
sekolah. Sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Sukarta, berupa ijazah
yang menjadi objek gugatan pemohon untuk intervensi.
Usai sidang, M Taufiq
mengemukakan bahwa ada beberapa alasan orang melakukan intervensi. Pertama
mempunyai hubungan hukum dengan para pihak. Kedua, ingin mempertahankan hak. Sedangkan
ketiga, jika tidak diintervensi maka akan dirugikan.
“Melihat tiga alasan tadi,
maka tidak ada (alasan untuk melayangkan gugatan intervensi). Padahal itu merupakan
kunci utama,” kata M Taufiq.
Dia menilai gugatan
intervensi hanya sekadar faktor seksi-seksian. Sebab siapa pun yang terlibat
akan diliput oleh media. Teman-teman Jokowi yang melayangkan intervensi dinilai
hanya mencari populer. Untuk itu, pihaknya optimistis gugatan intervensi akan
ditolak majelis hakim.
Terpisah, kuasa hukum
Jokowi, YB Irpan SH optimistis permohonan intervensi akan dikabulkan majelis
hakim. Permohonan intervensi yang dilayangkan teman Jokowi semasa SMA, dinilai
memiliki kepentingan hukum atas objek yang saat ini menjadi sengketa, yakni
soal ijazah.
Selain itu juga memiliki
hubungan hukum dengan salah satu pihak, yakni SMA Negeri 6 Surakarta. SMA
Negeri 6 Surakarta sebagai instituasi tempat pemohon sekolah dan tempat Jokowi
sekolah.
“Pemohon intervensi juga
akan dirugikan kepentingannya jika gugatan yang diajukan penggugat dikabulkan,”
ucapnya.
Salah satu pemohon intervensi,
Sigit Haryanto mengaku optimisitis akan dikabulkan majelis hakim. Pihaknya akan
menyiapkan Langkah-langkah dengan membut eksepsi maupun pokok perkara apabila
intervensi yang dilayangkan dapat diterima majelis hakim.
0 Komentar