Ticker

6/recent/ticker-posts

Sopir Pembawa Kabur Uang Rp10 M Milik Bank Ditangkap, Segini Uang yang Tersisa

Jumpa pers di Mapolda Jateng terkait pengungkapan kasus sopir bank yang bawa kabur uang Rp10 miliar milik Bank Jateng, Selasa (9/9/2025). Foto: Ist. 

SEMARANG - Tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polresta Solo berhasil menangkap AT, sopir yang membawa kabur uang Rp10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri. Polisi juga menangkap rekannya, DS yang turut membantu dalam pelarian diri tersangka selama sepekan.

“Tersangka A ditangkap Senin (8/9/2025) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta," kata Wakapolresta Solo AKBP Sigit dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025). Turut hadir Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo, dan perwakilan dari Bank Jateng, Erik Abibon.

Selama sepekan pelarian, lanjutnya, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta dari total uang yang dibawanya kabur. Uang digunakan pelaku untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk membeli rumah. 

Kasus ini bermula pada 1 September 2025, AT yang sudah 7 tahun bekerja sebagai sopir outsourcing di Bank Jateng Wonogiri, ditugaskan untuk mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta. Dalam tugas tersebut, dirinya dikawal oleh seorang petugas kepolisian bersenjata laras panjang. 

“Namun saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil. Saat petugas pergi ke kamar mandi, pelaku membawa kabur mobil pengangkut uang tersebut,” terangnya.

Selama pelarian, dirinya dibantu oleh rekannya berinisial DS yang berperan mencarikan rumah, menyediakan fasilitas pelarian, serta menerima sejumlah uang dari pelaku. Sepekan kemudian, pelaku berhasil ditangkap polisi di kawasan Gunungkidul Selatan pada Senin (8/9/2025) dini hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga motif pelaku karena faktor ekonomi. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Daihatsu Sigra, uang tunai Rp9,64 miliar, satu unit Daihatsu Ayla, empat sepeda motor Honda Vario, serta beberapa ponsel.

Keberhasilan mengungkap kasus ini turut diapresiasi oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Pusat Semarang, Erik Abibon. Dirinya mengapresiasi langkah cepat aparat, sehingga sebagian besar dana yang dibawa kabur pelaku berhasil dikembalikan.

"Prinsipnya kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat, sehingga pelaku segera tertangkap dan sebagian besar dana berhasil kembali. Kejadian ini tentu menjadi introspeksi bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan, mengingat pengambilan uang dalam jumlah besar merupakan aktivitas rutin di setiap cabang," tegas Erik.

Hingga kini, petugas telah memeriksa tujuh orang saksi, namun belum ada penetapan tersangka lain. Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman serupa.

Posting Komentar

0 Komentar