SOLO - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho terus memperluas gagasannya. Salah satunya menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik sebagai bagian dari transformasi digital di bidang penegakan hukum lalu lintas.
Untuk menerapkan sistem tersebut, kini sudah ada sebanyak 1.641 perangkat e-TLE yang telah beroperasi di seluruh Indonesia, dan ditargetkan meningkat menjadi 5.000 unit pada tahun 2027.
Kakorlantas mengemukakan, penambahan perangkat e-TLE menjadi langkah penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem tilang modern yang lebih efektif dan transparan.
“Target di Tahun 2027 mungkin bisa 3.000 hingga 5.000 perangkat, supaya di era transformasi digital ini dapat memantau pelanggaran lalu lintas bagi para pengendara di jalan raya melalui sistem yang lebih canggih melalui e-TLE,” kata Agus Suryonugroho, Jumat (10/10/2025).
Lebih jauh Kakorlantas memaparkan perihal pengoperasian beberapa jenis e-TLE dengan fungsi berbeda. Salah satunya adalah e-TLE handheld, perangkat portabel berbentuk gawai yang digunakan oleh petugas lalu lintas bersertifikat untuk membidik pelanggaran di lokasi-lokasi yang belum terjangkau kamera statis.
Selain itu, terdapat e-TLE mobile yang dipasang di kendaraan patroli polisi. Sistem ini dilengkapi dengan delapan kamera pengintai otomatis di bagian atap mobil yang dapat mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas secara dinamis saat kendaraan bergerak.
“Kalau handheld itu dipegang anggota, tergantung keaktifan patroli mereka untuk meng-capture pelanggaran. Sementara e-TLE mobile bisa menangkap pelanggaran langsung saat mobil patroli berjalan,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, jajaran korlantas juga mengembangkan e-TLE portabel yang dipasang pada unit trailer kecil dengan tiang kamera tinggi. Jenis ini dapat dipindahkan ke lokasi strategis seperti perempatan padat, jalan tol, atau titik rawan pelanggaran. Fungsinya hampir sama dengan e-TLE statis, namun lebih fleksibel dalam penempatan.
Dikatakannya, e-TLE statis tetap menjadi sistem utama dalam penegakan hukum di titik-titik permanen seperti simpang besar dan ruas jalan utama. Meski begitu, pihaknya menegaskan fokus utama Korlantas bukan hanya pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif.
“Kita tidak bangga kalau banyak melakukan penegakan hukum. Kalau masyarakat sudah tertib, e-TLE-nya tidak terlalu bekerja pun tidak masalah, yang penting keselamatan di jalan tetap terjaga,” tambahnya.
Melalui sistem e-TLE yang terus dikembangkan, pihaknya sangat berkomitmen untuk terus mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan transparan, sekaligus mendukung visi Polri dalam menghadirkan pelayanan berbasis digital bagi masyarakat.

0 Komentar