Ticker

6/recent/ticker-posts

30 KA Tambahan Melintas di Daop 6 saat Nataru, Pengendara Diminta Disiplin di Perlintasan

Ilustrasi - KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan di sekitar jalur kereta api, terutama saat libur Nataru 2025/2026. Foto: Ist. 

SOLO - KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau para pengguna jalan raya untuk meningkatkan kewaspadaan di sekitar jalur kereta api, terutama saat libur panjang akhir tahun (Nataru) 2025/2026. Pada momen tersebut, frekuensi perjalanan kereta api (KA) meningkat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama masa libur akhir tahun.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, pada periode tersebut untuk KA keberangkatan awal Daop 6 terdapat 10 KA tambahan yang dijalankan atau 20 perjalanan KA PP. Selain itu juga terdapat 6 perjalanan KA tambahan melintas dari Daop lain dan 4 perjalanan KRL tambahan. 

Sehingga ada penambahan 30 perjalanan KA yang  selama periode libur Nataru 2025/2026. Total ada sebanyak 227 perjalanan KA per hari yang dilayani di wilayah Daop 6 Yogyakarta pada Angkutan Nataru 2025/2026.

“Jika pada hari biasa Daop 6 memberangkatkan 25 perjalanan KAJJ regular, maka pada periode libur Nataru 2025/2026 ini menjadi 35 KAJJ per harinya. Sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan khususnya saat di perlintasan sebidang KA," kata Feni Novida Saragih, Senin (8/12/2025). 

Saat libur Nataru, frekuensi perjalanan kereta api menjadi lebih padat dibandingkan hari biasa. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur KA dan sekitarnya. Bagi masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang, juga harus lebih waspada dan disiplin mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama.

Feni menambahkan, dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian diatur bahwa keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama. Masyarakat dan pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan KA.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas yang berisiko di jalur kereta api dan sekitarnya, seperti bermain, berjualan, atau berfoto di rel.

Lebih lanjut, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain
- Mendahulukan kereta api
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terang Feni.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang. Pasal 296 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000. 

Selain itu, bagi para pengendara kendaraan mobil, truck, atau motor diingatkan agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin mematuhi rambu-rambu yang ada dan diharapkan untuk berhenti sejenak untuk menengok ke kiri dan kanan sebelum melewati perlintasan sebidang, membuka kaca jendela mobil, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Berbagai upaya juga telah dilakukan Daop 6 Yogyakarta dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Sepanjang tahun 2025 ini, KAI Daop 6 Yogyakarta telah mendukung pemerintah dalam menertibkan sebanyak 14 perlintasan liar. 

Selain itu, KAI Daop 6 juga menggandeng stakeholder terkait seperti DJKA, Dishub, TNI, Kepolisian, Komunitas Pencinta KA untuk melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA. Tidak hanya itu, sosialisasi di sekolah-sekolah dan perkampungan warga juga dilakukan.

KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pelanggan dalam momen libur Nataru 2025/2026. 

 

Posting Komentar

0 Komentar