Ticker

6/recent/ticker-posts

Implementasi Coretax Sukses, Pelaporan SPT Tahunan Awal 2026 Melonjak Tajam

Ilustrasi - Cortax

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.

Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan Wajib Pajak, khususnya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Peningkatan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan
apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak
awal tahun. 

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak
awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan
untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang
sehat,” ujar Rosmauli melalui keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (4/1/2026). 

Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan
perubahan sikap dan partisipasi publik. 

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di
baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat
waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari adalah
sebagai berikut:

Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025):
• Orang Pribadi Karyawan : 5 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan : 11 SPT
• Badan IDR : 23 SPT
• Total : 39 SPT

Posting Komentar

0 Komentar