Ticker

6/recent/ticker-posts

Kanwil DJP Jateng II Sosialisasikan Aspek Perpajakan bagi Pelaku Usaha Program Makan Bergizi Gratis

Kanwil DJP) Jawa Tengah II memberikan sosialisasi perpajakan untuk pelaku usaha SPPG. Foto: Ist.  

SOLO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi perpajakan untuk pelaku usaha Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Jawa Tengah di Ballroom Red Chiliese Hotel Surakarta.

Kegiatan yang diikuti oleh 40  SPPG di wilayah Jawa Tengah ini merupakan tindaklanjut atas kebutuhan edukasi perpajakan bagi anggota GAPEMBI Jateng yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pengelola dapur SPPG dan mitra usaha yang bermitra dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II yang menjadi narasumber utama, memaparkan aspek perpajakan SPPG secara komprehensif. 

"Pelaku SPPG yang berbadan hukum memiliki kewajiban perpajakan lengkap, mulai dari pendaftaran NPWP, penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak," jelasnya didampingi Isnaeni Mungawanah, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026). 

Materi sosialisasi mencakup seluruh aspek perpajakan SPPG sebagai badan hukum, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 untuk pegawai, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 25/29, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dedi menekankan bahwa mitra SPPG— baik berbentuk PT, CV, Koperasi, BUMDes, maupun UMKM—wajib memperhatikan ketentuan perpajakan dalam mengelola dana bantuan pemerintah.

"Program MBG tahun 2025 mengalokasikan dana APBN untuk 5.000 SPPG di 38 provinsi. Pencairan dana dilakukan melalui sistem Virtual Account dengan pengawasan ketat dari BGN. Setiap transaksi harus dicatat dan memenuhi kewajiban perpajakan," ungkap Dedi.

Salah satu fokus utama sosialisasi adalah pengenalan sistem Coretax DJP yang dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Platform digital ini memungkinkan wajib pajak melakukan seluruh kewajiban perpajakan secara daring, mulai dari pembuatan kode billing, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa dan Tahunan.

Dedi mendemonstrasikan fitur-fitur Coretax, termasuk pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Unifikasi (BPPU), layanan administrasi, dan akses buku besar wajib pajak. 

"Sistem ini dirancang untuk mempermudah kepatuhan perpajakan. Wakil atau kuasa wajib pajak juga dapat mengakses sistem melalui impersonate akun," paparnya.

Materi perpajakan yang disampaikan juga mencakup tarif PPh progresif sesuai PP 58 Tahun 2023, dengan rentang 5% hingga 35% tergantung lapisan penghasilan kena pajak. Lebih lanjut terkait PPN, Dedi juga menjelaskan bahwa berdasarkan PMK-70/PMK.03/2022, penyerahan makanan dan minuman oleh jasa boga atau katering yang memenuhi kriteria tertentu tidak dikenai PPN. 

"SPPG yang menyediakan makanan bergizi perlu memahami ketentuan ini agar dapat mengelola aspek perpajakan dengan tepat," imbuhnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang terlibat dalam program strategis pemerintah. Edukasi perpajakan berkelanjutan diharapkan dapat mendukung kelancaran program MBG sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
 

Posting Komentar

0 Komentar