Ticker

6/recent/ticker-posts

Pajak: Gelombang Protes dan Adaptasi Kebijakan Pusat

 


Oleh : Andina Elok Puri Maharani
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum UNS
 
 
“Bukan aturannya yang baru, tapi kebijakannya sedang disesuaikan”
 
OPSEN Pajak Kendaraan Bermotor adalah kebijakan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Provinsi, besarannya sama untuk semua Provinsi di Indonesia. Regulasi Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini mengubah mekanisme pembagian pendapatan antara provinsi dan kabupaten/kota terkait pajak. Kali ini yang dibahas adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Sebelum rezim UU HKPD, PKB dipungut oleh Pemerintah Provinsi dan hasil penerimaannya dibagikan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen), mekanisme ini disebut bagi hasil. Setelah diberlakukan UU HKPD, mekanisme bagi hasil beralih menjadi opsen yakni pungutan tambahan menurut presentasi tertentu, implikasinya pajak yang dibayar langsung masuk ke kabupaten/kota sesuai bagiannya. Regulasi ini disusun agar kabupaten/kota menerima bagiannya lebih cepat daripada menunggu mekanisme bagi hasil.
 
Apakah serta merta pajak yang dibayarkan rakyat menjadi naik?

Secara regulasi tidak serta merta menjadikan pajak naik, karena sekalipun ada opsen, pemberlakuannya disertai dengan penurunan tarif pajak. Dalam perspektif regulasi, lahirnya UU HKPD ini juga memberi ruang kepada kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang prinsipnya memberi keringanan kepada masyarakat. Regulasi ini dikuatkan pula dalam PP No. 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi daerah, serta Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia. Ketetapan angka pajak ini dalam Pasal 10 UU HKPD diaturpaling tinggi 1,2% untuk kendaraan pertama, jika progresif paling tinggi 6%. Tarif ini disertai dengan tambahan opsen sebesar 66% dari tarif pajaknya. 

Mengapa terasa naik? Tarif PKB Jateng di angka 1,05 persen dengan tambahan opsen 66% sehingga totalnya sekitar 1,74 persen. Angka ini memicu gelombang protes masyarakat. Apalagi belum ada kepastian program keringanan pajak kendaraan sehingga tarif pajak seolah naik, padahal sebetulnya tidak ada regulasi yang berubah. Menilik regulasi dalam perspektif historis, pada Perda No. 2 Tahun 2011 Pemprov Jateng menetapkan tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama sebesar 1,5 persen. 

Sementara mulai Perda No. 12 Tahun 2023, total tarifnya menjadi 1,74 persen termasuk opsen. Perda ini mulai berlaku tahun 2024, namun tidak terlalu terasa karena ada program diskon Januari hingga Maret 2025 dalam program Jateng Merah Putih berupa diskon pokok pajak kendaraan mencapai 13,94 persen serta diskon bea balik nama kendaraan mencapai 24,7 persen. Kemudian program pemutihan PKB April-Juni 2025. Program 2025 ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tahun 2026 ini, program tersebut belum ada, sehingga masyarakat merasakan seolah pajak naik. Di tahun 2026 ini diwacanakan diskon 5 persen yang ditargetkan berlaku sampai akhir 2026.
 
 
Bagaimana dengan Jatim, DIY, Jabar, Jateng?
Jatim merespons kebijakan pemerintah pusat dengan menurunkan tarif PKB kepemilikan pertama dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen. Sedangkan DIY dari 1,5 persen menjadi 0,9 persen. Untuk Jabar, tarif PKB di presentasi 1,12 yang sebelumnya 1,75. Adapun Jateng diangka 1,05 persen yang sebelumnya 1,5 persen, angka-angka tersebut sebelum ada opsen. 

Mencermati angka-angka tersebut, Jawa Tengah bukan provinsi yang paling tinggi menerapkan tarif PKB, yang membuat terasa mahal adalah pajak progresif, nilai kendaraan tinggi, efek opsen dan ketiadaan diskon atau relaksasi. Contohnya Jatim, Jabar dan DIY yang melakukan relaksasi full selama 1 tahun sehingga tarif yang dibayar masyarakat seolah tetap. Mengingat bahwa opsen ini merupakan kebijakan pusat, maka pemerintah provinsi harus pintar-pintar menyikapi agar tidak memberi beban kepada masyarakat. 
 
Wacana Relaksasi 5 persen, Transparansi dan Kesejahteraan
Perubahan angka diskon 13,94 menjadi 5 persen memang cukup mengejutkan. Meskipun jika nanti diimplementasikan, secara hitungan tarif PKB Jateng akan lebih rendah daripada Jawa Barat dan DKI. Barangkali relaksasi bisa ditambah lebih dari 5 persen agar lebih dapat membagi “beban” antara pemerintah dan masyarakat, mungkin akan menjadi lebih responsif dan aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Namun relaksasi bukan hanya soal angka dan popularitas. Penyesuaian ini memang perlu dilihat secara komprehensif sesuai konteks fiskal, kemampuan daerah dan strategi kebijakan berkelanjutan. Pemprov Jateng relatif tampak berhati-hati agar pendapatan daerah tidak terganggu drastis. Tarif PKB tidak dapat semata-mata diartikan sebagai pengurangan keberpihakan, justru sebaliknya menunjukkan sikap yang realistis dan terukur karena situasi keuangan daerah tidak akan pernah sama dari tahun ke tahun. 

Penghitungan harus dilakukan secara matang terutama kabupaten/kota yang menerima hasil pajak ikut bertanggungjawab menyelesaikan tugasnya memberikan kesejahteraan rakyat secara paripurna. Pajak adalah uang rakyat sehingga transparansi penggunaannya adalah kunci kepercayaan publik. Bagaimana memastikan agar masyarakat benar-benar merasakan infrastruktur, sekolah yang layak, serta jaminan kepada kelompok rentan. 

Jika dengan pajak tinggi tidak ada manfaatnya untuk masyarakat, maka gelombang protes yang lebih besar dapat muncul. Melihat Jawa Tengah tentu harus secara utuh, bukan sekedar persepsi berdasar popularitas, melainkan melihat data dan fakta. Pemerintah Provinsi harus melihat masyarakat sebagai subyek pembangunan yang dihargai betul martabatnya untuk diangkat kesejahteraannya, demikian juga masyarakat mendukung program pemprov untuk mencapai kesejahteraan. 

Kebijakan yang akan dilakukan oleh pemprov terkait relaksasi misalnya, tidak menutup ruang evaluasi masyarakat, maka prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan harus diperhatikan. Setiap kebijakan pasti seirama dengan harapan besar masyarakat. Masyarakat sudah cerdas, mereka bisa diajak berkomunikasi dengan baik, maka komunikasi proaktif dari pemprov penting untuk menjelaskan, mengklarifikasi dan mengedukasi publik. 

Narasi ini penting untuk memberikan ketenangan kepada khalayak bahwa mereka sedang diperhatikan. Justru dengan penjelasan yang baik maka isu-isu tentang tingginya pajak akan bergeser menjadi suatu kebanggaan bahwa mereka berkontribusi terhadap pembangunan daerahnya sendiri. Pemerintah bukan semata hadir sebagai pengelola anggaran tapi sebagai pelindung kepentingan rakyat. Pemerintah musti bertanggung jawab terhadap kepastian, kemanfaatan dan keadilan kebijakan. Pelayanan publik dan kesejahteraan harus diperhatikan seksama agar berjalan optimal. 

Untuk itu, keseimbangan antara input dan ouput harus terukur karena pembangunan tidak akan sampai tujuan tanpa adanya dukungan rakyat. Jika pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menunjukkan integritasnya untuk masyarakat, maka Jawa Tengah bukan hanya kuat secara fiskal tapi kokoh secara kepercayaan publik. 

Posting Komentar

0 Komentar