SOLO - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Kebijakan yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah preventif dalam melindungi generasi muda dari risiko ruang digital.
Namun Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D., mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa penguatan literasi digital masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai aturan PP Tunas.
Dalam aturan tersebut, sejumlah platform digital seperti TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox diwajibkan untuk menonaktifkan akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Wardah menilai kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi risiko paparan konten digital yang tidak sesuai. Namun ia menilai implementasi pembatasan usia masih menghadapi sejumlah tantangan teknis.
Menurut Wardah, sistem verifikasi usia di Indonesia belum sepenuhnya didukung oleh integrasi data kependudukan yang kuat. Kondisi tersebut membuka kemungkinan dalam manipulasi identitas oleh pengguna.
“Anak yang belum cukup umur bisa saja menggunakan identitas orang tuanya ketika membuat akun. Karena data kita belum sepenuhnya terintegrasi, proses verifikasi itu akan sulit dilacak,” ujarnya, Selasa (17/3).
Selain mengenai persoalan teknis, Wardah juga menilai rendahnya akan kesadaran literasi digital di masyarakat menjadi tantangan utama dalam ruang digital di Indonesia. Banyak pengguna internet yang cenderung langsung membagikan informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih kebenaran informasi yang diperoleh.
Ia mencontohkan pengalamannya saat menjadi dosen tamu di Swedia yang menunjukkan perbedaan budaya penggunaan teknologi digital. Mahasiswa di sana tetap fokus mengikuti diskusi di kelas meskipun diperbolehkan membawa gawai.
“Mereka tahu kapan waktunya belajar dan kapan waktunya menggunakan gadget. Ketika diskusi berlangsung, tidak ada yang membuka media sosial,” kata Wardah.
Karena itu, ia menilai menggunakan pendekatan metode pembatasan waktu dalam penggunaan perangkat digital dapat menjadi solusi alternatif yang lebih realistis dan efektif jika dibandingkan dengan pembatasan usia. Wardah mencontohkan praktik di Inggris yang membatasi tayangan televisi anak pada jam tertentu sebagai bentuk pengendalian konsumsi media.
Menurut Wardah, perlindungan anak di ruang digital harus dilakukan secara komprehensif. Selain regulasi, diperlukan literasi digital yang kuat, tanggung jawab bersama dalam mengelola platform digital, serta pengawasan orang tua agar anak tidak dibiarkan menghadapi risiko di ruang digital sendirian.

0 Komentar