SOLO - Perkembangan teknologi digital membuka ruang kebebasan baru bagi masyarakat dalam menyuarakan suara, menyampaikan pengalaman, hingga mengawasi kekuasaan.
Namun, di balik peluang tersebut, muncul persoalan lain yang tak kalah serius dalam era keterbukaan yaitu menciptakan krisis etika dalam ruang digital. Dosen mata kuliah Media dan Budaya Siber Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Mulia Ramadhan Fauzani, S.I.Kom., M.Sc., menyebut kondisi ini sebagai paradoks era digital.
Menurut Mulia, digitalisasi membawa demokratisasi informasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Media sosial memungkinkan memberikan peluang kepada siapa pun dalam menyampaikan apa yang mereka lihat, rasakan, dan alami.
“Digitalisasi menghadirkan demokratisasi. Siapa pun bisa melaporkan apa yang dia alami, apa yang dia lihat, dan apa yang dia rasakan,” ujarnya, Rabu (11/3/2026)
Fenomena ini pernah terlihat dalam berbagai gerakan sosial global. Ia menyinggung gelombang protes masyarakat di negara-negara Arab pada awal 2010-an yang memanfaatkan media sosial untuk mengekspresikan kekuatan publik. Di Indonesia, ruang digital juga menjadi tempat generasi muda menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara.
Namun kebebasan itu, kata Mulia, berjalan beriringan dengan munculnya krisis adab di ruang digital. Ia menilai kekerasan yang sebelumnya terjadi secara fisik kini berpindah ke dunia maya dalam bentuk kekerasan mental.
“Di dunia digital kekerasannya bukan lagi kekerasan fisik, tapi kekerasan mental,” katanya.
Berbagai bentuk dapat dilihat dalam praktik-praktik cyberbullying, ujaran kebencian, hingga fenomena cancel culture yang sering terjadi di media sosial. Bahkan, tidak jarang publik memperdebatkan pendapat medis dari seorang dokter yang jelas memiliki expertise skill di bidangnya.
Data global juga menunjukkan persoalan tersebut. Dalam survei kesantunan digital yang pernah dirilis Microsoft dalam studi tahunannya, “Civility, Safety, and Interactions Online–2020” – bersama dengan temuan dari Digital Civility Index (DCI) 2020, Indonesia tercatat berada di peringkat 29 dari 32 negara yang disurvei, bahkan menjadi yang terendah di kawasan Asia Pasifik. Temuan itu memperlihatkan bahwa persoalan etika bermedia di Indonesia masih menjadi tantangan besar.
Meski demikian, Mulia menilai persoalan ini tidak sepenuhnya berasal dari karakter masyarakat. Ia melihat ada banyak lapisan penyebab, mulai dari kultur sosial hingga lemahnya regulasi yang mengatur ruang digital. Dalam konteks ini, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur sebagai upaya melindungi generasi muda dari konten negatif.
Akan tetapi menurutnya, kebijakan tersebut tidak cukup jika tidak disertai dengan penguatan literasi digital masyarakat. Ia menilai anak-anak tetap bisa mengakses media sosial melalui perangkat milik orang tua sehingga persoalan utamanya tetap pada kemampuan masyarakat memahami dan menyaring informasi.
“Pemerintah juga harus membekali masyarakat supaya bisa mandiri menavigasi diri mereka di dunia digital,” ujarnya.
Mulia juga menyoroti fenomena buzzer dan bot di media sosial yang bekerja secara terstruktur, sistematis, dan masif, terutama pada momentum politik seperti pemilu. Konten yang diproduksi sering kali dirancang untuk memancing kemarahan publik melalui informasi yang tidak utuh.
Di tengah kondisi tersebut, ia menilai literasi digital menjadi kunci bagi masyarakat untuk menghadapi dinamika ruang digital. Pengguna media sosial perlu belajar memeriksa sumber informasi, menilai kredibilitas media, serta memahami kelengkapan data sebelum mempercayai suatu konten.
Bagi Mulia, ruang digital Indonesia sebenarnya masih relatif terbuka dibandingkan beberapa negara lain yang lebih ketat membatasi ekspresi warganya. Namun dalam beberapa tahun terakhir, ia melihat munculnya gejala yang mengkhawatirkan, mulai dari meningkatnya pengawasan digital hingga maraknya kejahatan siber seperti penipuan digital, pinjaman online ilegal, dan judi daring.
Karena itu, menurutnya, perbaikan ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi semata. Diperlukan kesadaran kolektif masyarakat untuk membangun budaya bermedia yang lebih beretika. Tanpa itu, ruang digital berpotensi terus menjadi cermin sisi gelap masyarakat yang sebelumnya tersembunyi di dunia nyata.

0 Komentar