SOLO - Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) semakin panas, Selasa (10/3/2026). Penggugat meminta agar Jokowi mengucapkan sumpah pemutus.
Permintaan disampaikan kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetya kepada majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi, dengan hakim anggota, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Kuasa hukum penggugat juga membacakan lafal sumpah pemutus yang diajukan di persidangan.
Selain Jokowi, permintaan sumpah pemutus juga diminta diucapkan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, serta Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku turut tergugat IV.
"Permohonan ini kami ajukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi bukti pemutus atas dalil-dalil terkait keabsahan ijazah atas nama Joko Widodo," kata Andika saat persidangan.
Pihaknya berharap permohonan dikabulkan majelis hakim demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menanggapi permintaan penggugat, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan dengan tegas menolak permintaan itu. YB Irpan menyampaikan sejumlah alasan atas penolakan yang dilontarkan.
"Pertama, sumpah pemutus hanya dapat dikabulkan jika dalam perkara tersebut sama sekali tidak terdapat adanya bukti-bukti lain," tandas YB Irpan.
kedua, secara faktual selama ini pihak penggugat dan tergugat telah berupaya mengajukan bukti-bukti dalam persidangan, baik keterangan saksi, bukti surat, maupun keterangan ahli.
Tak jauh berbeda, kuasa hukum Prof dr Ova Emilia dan Polri juga menyatakan menolak atas permintaan penggugat dengan alasan yang sama.
Setelah mendengar kedua belah pihak menyampaikan pendapat, majelis hakim menyatakan tengah mempertimbangkan. Selanjutnya, dikabulkan atau tidak akan disampaikan majelis hakim pada Selasa pekan depan.

0 Komentar