SOLO - KAI Daop 6
Yogyakarta mencatat selama Triwulan I tahun 2025 terjadi 7 kasus temperan di
wilayahnya. Benturan antara kereta api dengan kendaraan atau pejalan kaki,
telah mengakibatkan 4 orang tewas dan 5 orang lainnya luka berat.
“Fakta ini bukan sekadar
angka statistik, melainkan cermin nyata bahwa kesadaran terhadap keselamatan
perjalanan kereta api masih harus ditingkatkan secara serius,” kata Manager
Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih melalui keterangan tertulis yang
dikutip, Kamis (1/5/2025).
Dikatakannya, mayoritas
kejadian disebabkan kelalaian pengguna jalan yang kerap mengabaikan rambu dan
isyarat di perlintasan sebidang.
"Keselamatan
perjalanan kereta api adalah prioritas yang harus dijaga bersama, karena satu
kelalaian kecil dapat berakibat fatal dan menelan korban jiwa dalam jumlah yang
banyak," ujar Feni.
Saat ini, kecepatan
perjalanan kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta telah mencapai hingga 120
kilometer per jam, suatu lompatan signifikan dalam upaya meningkatkan efisiensi
layanan.
Namun, kecepatan tinggi
ini juga mengakibatkan jarak pengereman kereta menjadi jauh lebih panjang,
sehingga sangat tidak mungkin untuk KA mengerem berhenti mendadak. Masyarakat
harus memahami bahwa dalam situasi ini, keselamatan bergantung pada sikap
disiplin dan kewaspadaan mutlak setiap individu.
Menyadari kompleksitas
tantangan, KAI Daop 6 secara konsisten melakukan sosialisasi keselamatan kepada
masyarakat. Edukasi diberikan melalui berbagai saluran, mulai dari tatap muka
di lokasi perlintasan sebidang, kegiatan di sekolah-sekolah, hingga penyebaran
kampanye keselamatan di media sosial dan media massa.
"Pesannya sederhana:
keselamatan di jalur kereta api adalah tanggung jawab kita semua, jangan
beraktifitas di area jalur KA. Kemudian ketika melewati perlintasan sebidang
selalu pastikan kemanan dengan menengok kiri dan kanan sebelum melintas,"
jelas Feni.
Lebih jauh lagi, KAI Daop
6 juga aktif menutup perlintasan liar sesuai dengan kewenangan. KAI mendukung
pemerintah dalam menutup perlintasan sebidang sesuai dengan Peraturan Menteri
Perhubungan No 94 Tahun 2018. Kewenangan ini digunakan untuk meningkatkan
keselamatan, terutama untuk perlintasan yang tidak dijaga, tidak berpintu, atau
lebarnya kurang dari 2 meter.
Pada Triwulan I tahun
2025, KAI Daop 6 bersama dengan stakeholder terkait telah berhasil menutup 7
perlintasan yang tidak memenuhi syarat. Dalam semua upaya ini, KAI berpegang
pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian.
Pasal 124 mengamanatkan bahwa
pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan
sebidang. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 178, berupa pidana penjara maksimal tiga bulan
atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Kami tidak pernah
lelah mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan KA bukan hanya soal aturan,
tapi tentang menyelamatkan kehidupan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak
hanya menaati rambu-rambu, tetapi juga membangun budaya selamat. Satu keputusan
disiplin dari Anda hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa," terang Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta
menyerukan kepada seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai
kesadaran kolektif, bukan sekadar formalitas. Karena di balik setiap klakson
panjang kereta, ada tangisan keluarga yang tak ingin kehilangan. Di balik
setiap perjalanan kereta, ada harapan banyak orang yang ingin tiba di tujuan
dengan selamat.

0 Komentar