SOLO
- Sidang mediasi gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai digelar
di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Rabu (30/4/2025). Mediasi
digelar dengan mediator Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof
Adi Sulistiyono.
Pihak
penggugat hadir M Taufiq SH dan pengacara Andhika Dian Prasetyo. Sedang Jokowi
sebagai pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya YB Irpan SH. Selain itu
juga hadir tergugat lainnya dari KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta dan
UGM.
Mereka
datang secara berurutan sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah semua pihak hadir,
mediasi dilaksanakan secara tertutup di ruang mediasi PN Solo.
"Apa
yang kami lakukan hari ini menghormati jadwal persidangan yang disepakati
dengan menunjuk Prof Adi," kata M Taufiq SH sesaat sebelum mediasi.
Pihaknya
berharap para tergugat hadir secara langsung. Sementar itu, kuasa hukum Jokowi,
YB Irpan menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapat kuasa untuk mewakili dalam
mediasi.
"Dengan
demikian kami secara sah mewakili kepentingan Pak Jokowi dalam proses
penyelesaian sengketa di tahap mediasi," kata YB Irpan.
0 comments:
Posting Komentar