SOLO - Sidang mediasi gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) belum mencapai kata sepakat, Rabu (30/4/2025). Pihak penggugat dan tergugat berkukuh dengan sikapnya masing-masing.
Mediasi yang berlangsung
tertutup dimulai sekitar pukul 10.00 WIB berakhir sekitar pukul 11.30 WIB.
Mediator mediasi, Prof Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar Universitas
Sebelas Maret (UNS) Solo, keluar dari pintu selatan. Sedangkan pihak penggugat
dan tergugat keluar dari pintu utara.
"Tahapan mediasi
pertama itu menentukan jadwal persidangan mediasi yang sudah disepakati semua
pihak. Juga menetapkan biaya mediasi," kata mediator gugatan ijazah
Jokowi, Prof Adi Sulistiyono kepada wartawan usai mediasi di PN Surakarta.
Guru Besar Universitas
Sebelas Maret (UNS) Solo mengemukakan bahwa dirinya menggratiskan biaya
mediasi. Sehingga pihak penggugat maupun tergugat tidak perlu membayar kepada
dirinya.
Dalam sidang pertama,
lanjutnya, adalah membaca resume perkara. Usulan dari penggugat kemudian
ditanggapi penggugat.
"Kalau resume perkara
ditanggapi itu ada yang belum sinkron," ujarnya.
Dirinya akan berupaya
menyinkronkan dalam pertemuan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung lewat
pertemuan berikutnya melalui kaukus pada Rabu pekan depan .
"Nanti saya akan
bertemu dengan penggugat maupun tergugat," ucapnya.
Adi Sulistiyono menyebut
dalam mediasi ini masih ada tiga pertemuan lagi. Dari pertemuan, nanti akan
disimpulkan apakah mediasi sepakat atau tidak sepakat.
0 Komentar