SOLO – Sidang mediasi
gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PN Surakarta (Solo)
berlangsung alot, Rabu (30/4/2025). Penggugat mendesak agar data-data terkait
sekolah Jokowi dibuka namun ditolak oleh tergugat.
“Kami konsisten
menginginkan dibukanya data terkait dengan sekolahnya (Jokowi),” kata penggugat
ijazah Jokowi, M Taufiq, SH.
Dirinya menilai para
tergugat kompak untuk tidak bersedia menunjukkan data-data sekolah Jokowi
dengan alasan data pribadi. Dalam sempatan itu, M Taufiq juga menyampaikan
kekecewaannya karena Jokowi tak hadir langsung dalam mediasi.
Terpisah, Kuasa Hukum
Jokowi, YB Irpan menyatakan bahwa penggugat menuntut agar kliennya menunjukkan
ijazah aslinya secara terbuka di depan publik.
“Atas tuntutan itu, kami
secara tegas menolak untuk memenuhi atas tuntutan tersebut,” kata YB Irpan.
Alasannya, penggugat
dinilai tidak memiliki legal standing, tidak memiliki untuk mengajukan tuntutan
hak terkait dengan adanya persoalan yang saat ini disengketakan.
Dia menegaskan bahwa
setiap orang memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga dan
kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasannya.
Sebagaimana diketahui, sidang
mediasi gugatan ijazah Jokowi di PN Solo berlangsung tertutup. Mediasi dimulai
sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Mediator mediasi,
Prof Adi Sulistiyono mengatakan, dalam sidang pertama adalah membaca resume
perkara. Usulan dari penggugat kemudian ditanggapi penggugat.
"Kalau resume perkara
ditanggapi itu ada yang belum sinkron," ujar Adi Sulistiyono.
Guru Besar UNS Solo ini
akan berupaya menyinkronkan dalam pertemuan berikutnya yang dijadwalkan
berlangsung lewat pertemuan berikutnya melalui kaukus pada Rabu pekan depan .
"Nanti saya akan
bertemu dengan penggugat maupun tergugat," ucapnya.
Adi Sulistiyono menyebut
dalam mediasi ini masih ada tiga pertemuan lagi. Dari pertemuan, nanti akan
disimpulkan apakah mediasi sepakat atau tidak sepakat.

0 Komentar