JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memperkuat sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai pilar utama penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan berbagai langkah strategis untuk mendorong UMK naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Data dari laman
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (https://www.ekon.go.id/)
menunjukkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB) nasional dan menyerap hampir 97% tenaga kerja. Saat ini, jumlah UMKM di
Indonesia telah mencapai lebih dari 64 juta unit usaha, dengan kontribusi
terhadap ekspor nasional sekitar 15,7%.
Sebagai bentuk dukungan
terhadap langkah strategis pemerintah, Badan Standardisasi Nasional (BSN)
bersama Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) bersinergi untuk memberikan
kemudahan dalam proses sertifikasi bagi pelaku UMK.
Deputi Bidang Akreditasi
BSN, Wahyu Purbowasito, menjelaskan bahwa BSN telah menetapkan Peraturan BSN
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian
terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI).
Wahyu menjelaskan bahwa
dalam pelaksanaan penilaian kesesuaian untuk UMK, LSPro wajib memberikan
sejumlah kemudahan, di antaranya:
•Pengurangan jumlah
personel pelaksana kegiatan penilaian kesesuaian,
•Pengurangan waktu
pelaksanaan penilaian kesesuaian, dan/atau
•Pengurangan jumlah sampel
barang yang diuji.
“Sebagai contoh,
pelaksanaan sertifikasi awal dapat dilakukan secara daring (online). Begitu
pula untuk kegiatan surveilen dan resertifikasi, dapat dilaksanakan dengan
metode daring,” ungkap Wahyu dalam tertulis, Jumat (2/5/2025).
Terkait pengambilan sampel
dan pengujian, Wahyu mencontohkan untuk produk makanan dan minuman. Bila UMK
telah memiliki hasil uji dari Badan POM dalam rangka pengurusan izin edar (MD),
maka hasil uji tersebut dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan
SNI—selama parameter uji sesuai.
Namun, jika belum memiliki
hasil uji (uji tipe yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pengajuan
sertifikasi) maupun izin edar, maka LSPro akan melakukan pengambilan sampel dan
pengujian terhadap parameter yang belum terpenuhi.
Ia menegaskan, UMK yang
dapat memanfaatkan kemudahan sertifikasi ini adalah yang telah memiliki Nomor
Induk Berusaha (NIB). Selain NIB, pelaku usaha juga wajib memiliki paling tidak
bukti tanda daftar merek. Tanpa dokumen merek tersebut, proses sertifikasi
tidak dapat dilanjutkan.
Selain itu, BSN juga
menerbitkan Surat Edaran Kepala BSN Nomor 1/SE/Ka.BSN/3/2025 mengenai
implementasi Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2023 yang memberikan ruang bagi LSPro
untuk menyusun skema sertifikasi secara mandiri terhadap SNI yang bersifat
sukarela, apabila skema sertifikasi tersebut belum ditetapkan oleh BSN.
“Melalui aturan ini, kami
berharap pelaku UMK dapat semakin maju, meningkatkan daya saing produk, dan
menembus pasar ekspor. Produk lokal UMK Indonesia harus mampu bersaing di pasar
global,” kata Wahyu.
Direktur Penguatan
Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) BSN, Nur Hidayati,
menambahkan bahwa BSN juga aktif memberikan fasilitasi dan pembinaan kepada UMK
dalam proses penerapan SNI.
“Dengan memperoleh
sertifikasi SNI, UMK tidak hanya meningkatkan kualitas produknya, tetapi juga
membuka jalan untuk naik kelas dan memperluas pasar, termasuk ke pasar ekspor.
Inilah komitmen kami untuk mendorong UMK lebih kompetitif,” ujar Nur.
Tujuan kegiatan pembinaan
ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam menerapkan SNI, yang
pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk nasional di
tingkat global. Namun, bagi pelaku usaha—terutama usaha mikro kecil dan
menengah—menerapkan SNI bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, diperlukan
pendampingan dalam penerapan SNI agar mereka dapat memenuhi persyaratan yang
ditetapkan secara bertahap dan berkelanjutan.
Program pembinaan UMK ini
merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam pelaksanaannya, pembinaan terhadap
UMK tidak hanya dilakukan oleh BSN saja.
BSN juga menjalin kerja
sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau
pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan
masyarakat dalam penerapan SNI.
Pada triwulan 1 tahun
2025, BSN telah melakukan pendampingan penerapan SNI kepada 46 UMK untuk
pemenuhan persyaratan ekspor. Dari jumlah tersebut, terdapat 29 UKM binaan BSN
yang sukses ekspor.
Upaya BSN dalam memberikan
kemudahan sertifikasi, pembinaan, hingga pendampingan penerapan SNI merupakan
wujud keberpihakan pemerintah terhadap UMK.
Dengan berbagai langkah
nyata dan kolaboratif, BSN berkomitmen untuk terus mendukung UMK agar dapat
meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, serta berdaya saing tinggi di
tingkat nasional maupun global.

0 Komentar