Kamis, 15 Mei 2025

FH UMS menyelenggarakan Sidang Terbuka Promosi Doktor dengan promovendus Fitrah Hamdani, Kamis (15/5/2025). Foto: Ist.


SOLO - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor atas nama Fitrah Hamdani pada Kamis (15/5/2025). Bertempat di Ruang Seminar lantai 5 Gedung Pascasarjana Kampus 2 UMS, Fitrah memaparkan disertasinya yang berjudul "Ilmu Hukum Profetik (Dialektika Norma Berkualitas Ought dalam Pure Theory of Law Hans Kelsen Perspektif Imam Al-Ghazali dalam Konsep Taklifi)".

 

Sidang terbuka ini dihadiri oleh sejumlah guru besar dan akademisi terkemuka, menandai komitmen Fakultas Hukum UMS dalam mengembangkan khazanah keilmuan hukum yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan kebangsaan.

 

Dalam presentasinya, Fitrah mengkritisi pendekatan hukum modern, khususnya teori positivisme hukum Hans Kelsen, yang dianggapnya kering dari nilai moral. Ia menjelaskan bahwa konsep ought dalam teori Kelsen hanya dipahami sebagai proposisi preskriptif yang netral, tanpa mempertimbangkan dimensi moral atau keagamaan.

 

"Padahal dalam Islam, hukum bersumber dari wahyu. Norma taklifi menurut Al-Ghazali tidak hanya mengatur tindakan manusia, tetapi juga mengandung muatan spiritual dan etis yang tinggi," tegas Fitrah.

 

Ia menguraikan pembagian hukum taklifi menurut Al-Ghazali ke dalam lima kategori: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah, yang bersumber dari al-Qur’an, Sunnah, ijmak, dan akal.

 

Melalui pendekatan filsafat hukum, Fitrah menggunakan teori dialektika Hegel untuk merumuskan sintesis antara positivisme hukum Kelsen sebagai tesis dan hukum profetik Al-Ghazali sebagai antitesis, menghasilkan konsep Ilmu Hukum Profetik.

 

Menurut Fitrah, Ilmu Hukum Profetik tidak hanya mengandalkan observasi empiris atau logika rasional, tetapi juga melibatkan intuisi murni dan akal aktif (fitrah) yang bekerja melalui kesadaran terdalam manusia. "Konsep ini lahir dari kesadaran ilahiyah, yang hanya dapat dimunculkan oleh insan profeticus—mereka yang menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya," jelasnya.

 

Fitrah menyadari bahwa konsep ini masih merupakan gagasan awal yang memerlukan pengembangan lebih lanjut. Namun, ia meyakini bahwa pendekatan profetik dapat menjadi alternatif yang menawarkan keadilan substantif di tengah dominasi mazhab positivistik dalam sistem hukum Indonesia saat ini.

 

"Ilmu hukum profetik merupakan tunas baru yang menjanjikan. Ia dapat menjadi alternatif atas krisis nilai dalam praktik hukum kontemporer," pungkas Fitrah.

 

Rektor UMS, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., yang bertindak sebagai Ketua Senat dalam sidang tersebut, mengapresiasi kontribusi ilmiah Fitrah Hamdani dalam mengembangkan paradigma hukum profetik yang mengintegrasikan pemikiran Barat dan Islam.

 

"Riset Anda ini adalah salah satu riset yang bukan hanya pada tataran liberasi tapi ini mengarah ke tataran humanisasi dan lebih tepatnya ke tataran transendensi," ujar Prof. Harun.

 

Promotor disertasi, Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., memberikan nasihat kepada para doktor baru dan menyampaikan selamat atas keberhasilan mereka menyelesaikan studi di UMS.

 

"Menurut saya, kebenaran dari disertasi ini adalah kebenaran relatif. Bahkan dalam ilmu eksakta pun tidak ada satu kebenaran mutlak. Pasti ada unsur relativitas di dalamnya," ungkap Prof. Khudzaifah, menekankan pentingnya dialektika dalam penelitian.

 

Dekan Fakultas Hukum UMS, Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H., yang mewakili Ketua Senat, menyampaikan kebanggaannya terhadap Fitrah Hamdani dan satu promovendus lainnya, Saepul Rochman, yang keduanya merupakan lulusan pondok pesantren dengan pemahaman mendalam tentang hukum Islam.

 

"Keduanya merupakan lulusan pondok pesantren yang memiliki basis pengetahuan hukum Islam dan Islam yang sangat baik. Itu menjadi modal awal yang kuat bagi mereka dalam memahami dan mengembangkan konsep ilmu hukum profetik," kata Prof. Kelik.

 

Ia juga memberikan apresiasi kepada lulusan lainnya seperti Aya Mohammed Youssef Abd Allah dan Tri Diatmoko atas pencapaian gelar doktor mereka. Prof. Kelik menyoroti kemajuan Fakultas Hukum UMS yang sejak tahun 2022 telah masuk dalam pemeringkatan Scimago Institutions Rankings, sebagai bukti pengakuan internasional atas kualitas riset dan pengembangan keilmuan di fakultas tersebut.

 

Usai sidang terbuka, acara dilanjutkan dengan pengukuhan tiga doktor baru UMS, yaitu Aya Mohammed Youssef Abd Allah sebagai doktor ke-94, Saepul Rochman sebagai doktor ke-95, dan Fitrah Hamdani sebagai doktor ke-96.

 

 

0 comments:

Posting Komentar