SOLO - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
(UMS) menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor atas nama Fitrah Hamdani pada
Kamis (15/5/2025). Bertempat di Ruang Seminar lantai 5 Gedung Pascasarjana
Kampus 2 UMS, Fitrah memaparkan disertasinya yang berjudul "Ilmu Hukum
Profetik (Dialektika Norma Berkualitas Ought dalam Pure Theory of Law Hans
Kelsen Perspektif Imam Al-Ghazali dalam Konsep Taklifi)".
Sidang terbuka ini
dihadiri oleh sejumlah guru besar dan akademisi terkemuka, menandai komitmen
Fakultas Hukum UMS dalam mengembangkan khazanah keilmuan hukum yang
berlandaskan nilai-nilai Islam dan kebangsaan.
Dalam presentasinya,
Fitrah mengkritisi pendekatan hukum modern, khususnya teori positivisme hukum
Hans Kelsen, yang dianggapnya kering dari nilai moral. Ia menjelaskan bahwa
konsep ought dalam teori Kelsen hanya
dipahami sebagai proposisi preskriptif yang netral, tanpa mempertimbangkan
dimensi moral atau keagamaan.
"Padahal dalam Islam,
hukum bersumber dari wahyu. Norma taklifi menurut Al-Ghazali tidak hanya
mengatur tindakan manusia, tetapi juga mengandung muatan spiritual dan etis
yang tinggi," tegas Fitrah.
Ia menguraikan pembagian
hukum taklifi menurut Al-Ghazali ke dalam lima kategori: wajib, sunnah, haram,
makruh, dan mubah, yang bersumber dari al-Qur’an, Sunnah, ijmak, dan akal.
Melalui pendekatan
filsafat hukum, Fitrah menggunakan teori dialektika Hegel untuk merumuskan
sintesis antara positivisme hukum Kelsen sebagai tesis dan hukum profetik
Al-Ghazali sebagai antitesis, menghasilkan konsep Ilmu Hukum Profetik.
Menurut Fitrah, Ilmu Hukum
Profetik tidak hanya mengandalkan observasi empiris atau logika rasional,
tetapi juga melibatkan intuisi murni dan akal aktif (fitrah) yang bekerja melalui
kesadaran terdalam manusia. "Konsep ini lahir dari kesadaran ilahiyah,
yang hanya dapat dimunculkan oleh insan profeticus—mereka
yang menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya," jelasnya.
Fitrah menyadari bahwa
konsep ini masih merupakan gagasan awal yang memerlukan pengembangan lebih
lanjut. Namun, ia meyakini bahwa pendekatan profetik dapat menjadi alternatif
yang menawarkan keadilan substantif di tengah dominasi mazhab positivistik
dalam sistem hukum Indonesia saat ini.
"Ilmu hukum profetik
merupakan tunas baru yang menjanjikan. Ia dapat menjadi alternatif atas krisis
nilai dalam praktik hukum kontemporer," pungkas Fitrah.
Rektor UMS, Prof. Dr.
Harun Joko Prayitno, M.Hum., yang bertindak sebagai Ketua Senat dalam sidang
tersebut, mengapresiasi kontribusi ilmiah Fitrah Hamdani dalam mengembangkan
paradigma hukum profetik yang mengintegrasikan pemikiran Barat dan Islam.
"Riset Anda ini
adalah salah satu riset yang bukan hanya pada tataran liberasi tapi ini
mengarah ke tataran humanisasi dan lebih tepatnya ke tataran
transendensi," ujar Prof. Harun.
Promotor disertasi, Prof.
Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., memberikan nasihat kepada para doktor
baru dan menyampaikan selamat atas keberhasilan mereka menyelesaikan studi di
UMS.
"Menurut saya,
kebenaran dari disertasi ini adalah kebenaran relatif. Bahkan dalam ilmu
eksakta pun tidak ada satu kebenaran mutlak. Pasti ada unsur relativitas di
dalamnya," ungkap Prof. Khudzaifah, menekankan pentingnya dialektika dalam
penelitian.
Dekan Fakultas Hukum UMS,
Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H., yang mewakili Ketua Senat, menyampaikan
kebanggaannya terhadap Fitrah Hamdani dan satu promovendus lainnya, Saepul
Rochman, yang keduanya merupakan lulusan pondok pesantren dengan pemahaman
mendalam tentang hukum Islam.
"Keduanya merupakan
lulusan pondok pesantren yang memiliki basis pengetahuan hukum Islam dan Islam
yang sangat baik. Itu menjadi modal awal yang kuat bagi mereka dalam memahami
dan mengembangkan konsep ilmu hukum profetik," kata Prof. Kelik.
Ia juga memberikan
apresiasi kepada lulusan lainnya seperti Aya Mohammed Youssef Abd Allah dan Tri
Diatmoko atas pencapaian gelar doktor mereka. Prof. Kelik menyoroti kemajuan
Fakultas Hukum UMS yang sejak tahun 2022 telah masuk dalam pemeringkatan
Scimago Institutions Rankings, sebagai bukti pengakuan internasional atas
kualitas riset dan pengembangan keilmuan di fakultas tersebut.
Usai sidang terbuka, acara
dilanjutkan dengan pengukuhan tiga doktor baru UMS, yaitu Aya Mohammed Youssef
Abd Allah sebagai doktor ke-94, Saepul Rochman sebagai doktor ke-95, dan Fitrah
Hamdani sebagai doktor ke-96.
0 comments:
Posting Komentar