Ticker

6/recent/ticker-posts

Kubu Jokowi Tolak Damai Terkait Gugatan Ijazah, Pihak Penggugat Respons Begini

Suasana ruang mediasi gugatan perdata ijazah mantan Presiden Jokowi di PN Solo, Rabu (14/5/2025). Foto: indospektrum.id.


SOLO – Gugatan perdata ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) tampaknya akan berlanjut ke persidangan. Kubu Jokowi menolak melanjutkan mediasi atau upaya damai dan memilih melanjutkan perkara ke persidangan.

 

Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan SH mengatakan, penggugat melalui kuasa hukum dan tergugat 1 melalui hukum telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock atau tidak terjadi adanya kesepakatan untuk damai.

 

“Oleh karena itu, pada mediasi hari rabu yang akan datang, kami tidak perlu lagi untuk hadir menghadap mediator,” kata YB Irpan usai mediasi PN Solo, Rabu (14/5/2025).

 

Meski demikian, tergugat 2 hingga tergugat 4 (Universitas Gadjah Mada (UGM), SMA Negeri 6 Surakarta, KPU Surakarta) tetap diminta kehadirannya untuk mediasi pada tahap selanjutnya.

 

Sebab masih ada hal-hal yang perlu dilakukan pembahasan bersama-sama dengan penggugat dan mediator. Namun untuk kepentingan tergugat 1 (Jokowi), sesuai tuntutan penggugat pihaknya tidak mau memenuhi.

 

Pihaknya akan memberi kesempatan kepada penggugat saat persidangan pokok perkara, supaya membuktikan atas dalil gugatan yang menduga bahwa ijazah Jokowi palsu.

 

YB Irpan menegaskan, tergugat 1 memutuskan untuk menolak upaya damai. Sebab pihaknya memiliki keyakinan atas keabsahan ijazah Jokowi yang telah terkonfirmasi, yakni penjelasan dari UGM sebagai institusi yang menerbitkan ijazah maupun dari SMA Negeri 6 Surakarta.

 

“Menurut sudut pandang kami, tidak perlu adanya uji lab dan sebagainya seperti opini yang selama ini dibangun. Kecuali kalau UGM menyangkal atas keabsahan ijazah yang diterbitkan, begitu juga SMA 6,” tuturnya.

 

Pihaknya telah melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada SMA Negeri 6 Surakarta dan UGM melalui kuasa hukumnya. UGM membenarkan telah menerbitkan ijazah tersebut dan mengakui bahwa Jokowi sebagai salah satu alumnusnya. Demikian pula SMA Negeri 6 Surakarta.

 

Selain dari institusi, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari para alumnus, terutama rekan-rekan seangkatan Jokowi semasa sekolah dan kuliah.

 

Saat ini, pihaknya tinggal menunggu pemberitahuan mengenai sidang yang akan diselenggarakan majelis hakim pemeriksa perkara. Namun untuk tergugat 2 hingga tergugat 4 masih diminta menghadap mediator bersama-sama penggugat untuk melakukan mediasi yang terakhir kalinya.

 

Terpisah, Andika Dian Prasetyo, SH, kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi mengemukakan, pihaknya sebenarnya masih menghormati proses mediasi. Dalam proses mediasi, dari mediator menyampaikan beberapa opsi perdamaian.

 

Opsi itu masih dalam pertimbangan. Sebab, pihaknya ingin menyampaikan beberapa hal yang dianggap perlu dan penting. Pada sisi lain, dirinya menyoroti atas ketidakhadiran Jokowi secara langsung tanpa memberikan keterangan apa pun.

 

Posting Komentar

0 Komentar