SOLO – Gugatan perdata ijazah mantan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) tampaknya akan
berlanjut ke persidangan. Kubu Jokowi menolak melanjutkan mediasi atau upaya
damai dan memilih melanjutkan perkara ke persidangan.
Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo
(Jokowi), YB Irpan SH mengatakan, penggugat melalui kuasa hukum dan tergugat 1
melalui hukum telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi
dinyatakan deadlock atau tidak terjadi adanya kesepakatan untuk damai.
“Oleh karena itu, pada mediasi hari rabu yang
akan datang, kami tidak perlu lagi untuk hadir menghadap mediator,” kata YB
Irpan usai mediasi PN Solo, Rabu (14/5/2025).
Meski demikian, tergugat 2 hingga tergugat 4
(Universitas Gadjah Mada (UGM), SMA Negeri 6 Surakarta, KPU Surakarta) tetap
diminta kehadirannya untuk mediasi pada tahap selanjutnya.
Sebab masih ada hal-hal yang perlu dilakukan
pembahasan bersama-sama dengan penggugat dan mediator. Namun untuk kepentingan
tergugat 1 (Jokowi), sesuai tuntutan penggugat pihaknya tidak mau memenuhi.
Pihaknya akan memberi kesempatan kepada
penggugat saat persidangan pokok perkara, supaya membuktikan atas dalil gugatan
yang menduga bahwa ijazah Jokowi palsu.
YB Irpan menegaskan, tergugat 1 memutuskan
untuk menolak upaya damai. Sebab pihaknya memiliki keyakinan atas keabsahan
ijazah Jokowi yang telah terkonfirmasi, yakni penjelasan dari UGM sebagai
institusi yang menerbitkan ijazah maupun dari SMA Negeri 6 Surakarta.
“Menurut sudut pandang kami, tidak perlu
adanya uji lab dan sebagainya seperti opini yang selama ini dibangun. Kecuali
kalau UGM menyangkal atas keabsahan ijazah yang diterbitkan, begitu juga SMA
6,” tuturnya.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dan
klarifikasi kepada SMA Negeri 6 Surakarta dan UGM melalui kuasa hukumnya. UGM
membenarkan telah menerbitkan ijazah tersebut dan mengakui bahwa Jokowi sebagai
salah satu alumnusnya. Demikian pula SMA Negeri 6 Surakarta.
Selain dari institusi, pihaknya telah
mendapatkan keterangan dari para alumnus, terutama rekan-rekan seangkatan
Jokowi semasa sekolah dan kuliah.
Saat ini, pihaknya tinggal menunggu
pemberitahuan mengenai sidang yang akan diselenggarakan majelis hakim pemeriksa
perkara. Namun untuk tergugat 2 hingga tergugat 4 masih diminta menghadap mediator
bersama-sama penggugat untuk melakukan mediasi yang terakhir kalinya.
Terpisah, Andika Dian Prasetyo, SH, kuasa
hukum penggugat ijazah Jokowi mengemukakan, pihaknya sebenarnya masih
menghormati proses mediasi. Dalam proses mediasi, dari mediator menyampaikan
beberapa opsi perdamaian.
Opsi itu masih dalam pertimbangan. Sebab,
pihaknya ingin menyampaikan beberapa hal yang dianggap perlu dan penting. Pada
sisi lain, dirinya menyoroti atas ketidakhadiran Jokowi secara langsung tanpa
memberikan keterangan apa pun.
0 Komentar