SOLO – Kubu penggugat
ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melaporkan Rektor
Universitas Gadjah Mada (UGM) ke polisi. Laporan secara pidana dilakukan karena
Rektor UGM dinilai menyembunyikan data publik terkait ijazah Jokowi.
“Kalau Pak Jokowi merasa
terhina dia delik aduan, tapi kalau orang menyembunyikan data publik itu adalah
pelanggaran pidana biasa,” kata penggugat ijazah Jokowi, M Taufiq SH di
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo, Rabu (7/5/2025).
Laporan rencananya akan dilakukan di Polda DIY. Namun dia masih merahasiakan siapa yang nanti akan melapor ke polisi. Selain Rektor, pihaknya juga akan melaporkan seorang tokoh penting yang pernah menduduki jabatan publik.
Laporan paling lambat akan dilakukan Senin pekan depan. Selain Rektor UGM, pihaknya juga akan melaporkan KPU Surakarta dan Kepala SMA Negeri 6 Surakarta ke Polresta Surakarta.
Mengenai mediasi kedua
terkait gugatan ijazah Jokowi di PN Solo, pihaknya tetap menginginkan Jokowi
hadir langsung. Pihaknya meminta agar Jokowi menunjukkan ijazah yang dimiliki
kepada publik.
“Menurut saya makin
misteri, wajar kalau rakyat mempertanyakan. Sesungguhnya Pak Jokowi ini
memiliki ijazah atau tidak,” ucapnya.
0 Komentar