SOLO - Sidang gugatan wanprestasi Mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo memasuki tahap mediasi, Kamis (8/5/2025). Para pihak diminta mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam rangka menyelesaikan sengketa.
Ketua Majelis Hakim Putu
Gde Hariadi SH MH dan Hakim Anggota Subagyo SH MH dan Joko W, SH menunjuk Agus
Darwanto SH sebagai mediator. Agus Darwanto sendiri juga merupakan hakim di PN
Solo.
Pihak pengugat Aufaa
Lugmana Re A yang diwakili kuasa hukumnya, Ardian Pratomo mengatakan, melalui
mediasi pihaknya berharap dapat melakukan komunikasi dengan berbagai pihak
dengan baik.
Dia menegaskan bahwa
gugatan bukan semata-mata untuk mendeskreditkan secara individu. Namun ini
terkait dengan program nasional secara besar. Pihaknya menyampaikan penawaran
perdamaian. Setelah itu, menunggu dari pihak tergugat menanggapi penawaran yang
diajukan.
“Atau mereka memiliki
konsep perdamaian seperti apa? Jika para pihak ketemu konsep perdamaiannya,
tentu ada kemungkinan untuk berdamai,” kata Ardian Pratomo.
Terpisah, tergugat 1
mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diwakili kuasa hukumnya YB Irpan SH
mengatakan, sebelum mediasi dijadwalkan pihaknya berharap sudah menerima resume
dari penggugat. Harapannya saat mediasi, pihaknya bisa langsung memberikan
tanggapan.
“Mediasi selanjutnya akan
dilakukan Kamis pekan depan pukul 10.00 WIB,” kata YB Irpan.
Humas PN Solo Bambang
Ariyanto mengatakan, mediator dapat memanggil kembali tergugat 2 yakni mantan
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin untuk hadir dalam mediasi nanti.
0 comments:
Posting Komentar