Kamis, 08 Mei 2025

Sidang gugatan wanprestasi Mobil Esemka di PN Surakarta atau Solo, Kamis (8/5/2025). Foto: indospektrum.id


SOLO - Sidang gugatan wanprestasi Mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo memasuki tahap mediasi, Kamis (8/5/2025). Para pihak diminta mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam rangka menyelesaikan sengketa.

 

Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi SH MH dan Hakim Anggota Subagyo SH MH dan Joko W, SH menunjuk Agus Darwanto SH sebagai mediator. Agus Darwanto sendiri juga merupakan hakim di PN Solo.

 

Pihak pengugat Aufaa Lugmana Re A yang diwakili kuasa hukumnya, Ardian Pratomo mengatakan, melalui mediasi pihaknya berharap dapat melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dengan baik.

 

Dia menegaskan bahwa gugatan bukan semata-mata untuk mendeskreditkan secara individu. Namun ini terkait dengan program nasional secara besar. Pihaknya menyampaikan penawaran perdamaian. Setelah itu, menunggu dari pihak tergugat menanggapi penawaran yang diajukan.

 

“Atau mereka memiliki konsep perdamaian seperti apa? Jika para pihak ketemu konsep perdamaiannya, tentu ada kemungkinan untuk berdamai,” kata Ardian Pratomo.

 

Terpisah, tergugat 1 mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diwakili kuasa hukumnya YB Irpan SH mengatakan, sebelum mediasi dijadwalkan pihaknya berharap sudah menerima resume dari penggugat. Harapannya saat mediasi, pihaknya bisa langsung memberikan tanggapan.

 

“Mediasi selanjutnya akan dilakukan Kamis pekan depan pukul 10.00 WIB,” kata YB Irpan.

 

Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, mediator dapat memanggil kembali tergugat 2 yakni mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin untuk hadir dalam mediasi nanti. 


0 comments:

Posting Komentar