SOLO
- Sidang gugatan wanprestasi Mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri
(PN) Surakarta atau Solo, Kamis (8/5/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis
Hakim Putu Gde Hariadi SH MH dan Hakim Anggota Subagyo SH MH dan Joko W,
SH.
Pihak
pengugat Aufaa Lugmana Re A diwakili kuasa hukumnya, Ardian Pratomo. Sementara,
pihak tergugat 1 mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili kuasa hukumnya
YB Irpan SH. Sedangkan tergugat 2 mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin
tidak hadir dan tidak mewakilkan kuasa hukum. Untuk tergugat 3 yakni PT Solo
Manufaktur Kreasi diwakili kuasa hukumnya Sundari SH.
Sidang
dimulai sekitar pukul 10.20 WIB. Meski Maruf Amin maupun kuasa hukumnya tak
hadir, hakim tetap melanjutnya persidangan. Sebelumnya, hakim memeriksa surat
panggilan dan telah sampai ke alamat Maruf Amin.
Sesuai
ketentuan, hakim kemudian melanjutkan persidangan ke tahap mediasi. Para
tergugat dan penggugat sepakat menyerahkan untuk mediator yang menentukan
adalah majelis hakim.
"Karena
tergugat 2 sudah dipanggil secara sah dua kali. Maka sidang dilanjutkan dengan
mediasi," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto.
Dikatakannya,
majelis hakim menunjuk Agus Darwanto SH sebagai mediator. Agus Darwanto sendiri
juga merupakan hakim di PN Solo.
0 comments:
Posting Komentar