Kamis, 08 Mei 2025

Sidang gugatan wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo, Kamis (8/5/2025). Foto: indospektrum.id.  


SOLO - Sidang gugatan wanprestasi Mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo, Kamis (8/5/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi SH MH dan Hakim Anggota Subagyo SH MH dan Joko W, SH. 

 

Pihak pengugat Aufaa Lugmana Re A diwakili kuasa hukumnya, Ardian Pratomo. Sementara, pihak tergugat 1 mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili kuasa hukumnya YB Irpan SH. Sedangkan tergugat 2 mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin tidak hadir dan tidak mewakilkan kuasa hukum. Untuk tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi diwakili kuasa hukumnya Sundari SH. 

 

Sidang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB. Meski Maruf Amin maupun kuasa hukumnya tak hadir, hakim tetap melanjutnya persidangan. Sebelumnya, hakim memeriksa surat panggilan dan telah sampai ke alamat Maruf Amin. 

 

Sesuai ketentuan, hakim kemudian melanjutkan persidangan ke tahap mediasi. Para tergugat dan penggugat sepakat menyerahkan untuk mediator yang menentukan adalah majelis hakim. 

 

"Karena tergugat 2 sudah dipanggil secara sah dua kali. Maka sidang dilanjutkan dengan mediasi," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto. 

 

Dikatakannya, majelis hakim menunjuk Agus Darwanto SH sebagai mediator. Agus Darwanto sendiri juga merupakan hakim di PN Solo.

 


0 comments:

Posting Komentar