SOLO – Sidang mediasi gugatan perdata wanprestasi mobil Esemka
berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Kamis (15/5/2025). Pihak
penggugat, Aufaa Luqmana Re A, menyerahkan resume atau proposal perdamaian kepada
majelis hakim dan pihak tergugat.
Inti dari proposal perdamaian adalah permintaan Aufaa Luqmana
kepada tergugat III, yaitu pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi untuk
menyediakan satu unit mobil Esemka.
"Jika tergugat III dapat menyediakan satu unit mobil Esemka
edisi tahun 2025 dengan layak jalan dan memiliki izin lengkap, saya akan
langsung membelinya. Jika mereka dapat menyediakannya, maka masalah ini
selesai," kata Aufaa usai persidangan.
Kuasa hukum penggugat Arif Sahudi, SH melanjutkan, pihaknya akan
menunggu jawaban dari PT Solo Manufaktur Kreasi terkait proposal perdamaian.
"Kalau memang jawabannya sesuai permintaan kami untuk
menyediakan mobil pikap, itu akan kami beli, bukan minta. Kami beli sesuai
dengan apa yang sudah kami sampaikan dulu, maka perkara ini dianggap
selesai," jelas Arif.
Dikatakannya, usulan ini sejalan dengan tujuan awal penggugat
untuk mendapatkan mobil dengan harga terjangkau, serta tujuan PT Esemka untuk
menyediakan mobil murah bagi masyarakat.
"Nanti kita lihat minggu depan apakah ada respons. Kalau
memang ada dan tujuannya sama, ya sudah perkara kita selesaikan karena satu
visi. Penggugat ingin mobil murah, tergugat menyediakan mobil murah, dan kita
akan membeli, bukan meminta," tandasnya.
Sedangkan untuk harga yang diajukan adalah Rp110 juta. Harga itu turut
dimasukkan dalam proposal perdamaian. Jika mobil pikap yang disediakan ternyata
di bawah tahun yang diminta, maka harganya di kisaran Rp50 juta.
Sebagaimana diketahui, sidang gugatan wanprestasi Mobil Esemka masuk
ke tahap mediasi. Para tergugat dan penggugat sepakat menyerahkan untuk
mediator yang menentukan adalah majelis hakim. Maajelis hakim menunjuk
Agus Darwanta SH sebagai mediator. Agus Darwanta sendiri juga merupakan hakim
di PN Solo.
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah Aufaa Lugmana Re A. Sementara,
pihak tergugat 1 mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan tergugat 2
mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Untuk tergugat 3 yakni PT Solo
Manufaktur Kreasi.
Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Arfian Indrianto menyatakan,
pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan kliennya terkait proposal
perdamaian yang diajukan oleh pihak penggugat.
"Kami akan berkonsultasi dengan klien kami apakah akan
menanggapi lebih lanjut atau akan kami sampaikan secara tertulis pada minggu
depan. Saya harus berkomunikasi dulu mengenai isi resume dari penggugat," kata
Arfian.
Pada bagian lain, kuasa hukum Jokowi. YB Irpan SH mengatakan,
resume yang disampaikan pihak penggugat mulai dari nomor 1 hingga nomor 3
semuanya ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi. Oleh karenanya, selayaknya
yang memberikan tanggapan adalah PT Solo Manufaktur Kreasi selaku tergugat 3.
Jika tuntutan itu dapat terpenuhi oleh tergugat 3, maka sesuai
yang disampaikan pihak penggugat akan mencabut dan persoalan selesai. Sehingga
tidak perlu lagi dilanjutkan ke proses pemeriksaan perkara ke persidangan.
0 comments:
Posting Komentar