SOLO - Gerakan ringan
dalam salat seperti menyingkirkan kucing dari tempat sujud atau mematikan
ponsel yang tiba-tiba berbunyi diperbolehkan selama dilakukan untuk menjaga
kekhusyukan ibadah. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., Kepala
Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPIK) UMS.
Menurutnya, tindakan
seperti menyingkirkan kucing dari tempat sujud tergolong gerakan tambahan yang
dibolehkan karena ada kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat. Fatwa ini merujuk
pada buku “Tanya Jawab Agama Jilid 6” halaman 44–46 yang diterbitkan oleh
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Kajian tarjih online ini
digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui platform Zoom Meeting
pada Selasa (10/6/2025), dengan tema “Fatwa Tarjih tentang Gerakan dalam Salat:
Menyingkirkan Kucing dan Mematikan HP saat Salat.” Acara ini menjadi bagian
dari penguatan pemahaman keislaman civitas akademika UMS.
Fatwa yang disampaikan
merespons pertanyaan dari Darussalam, Pemuda Muhammadiyah Banyuwangi, yang
menanyakan hukum memindahkan kucing saat salat serta mematikan HP yang
tiba-tiba berbunyi di tengah ibadah. Pertanyaan ini telah disidangkan oleh
Majelis Tarjih pada 1 Rabiul Akhir 1446 H atau 4 Oktober 2002 M.
Dalam pemaparannya, Imron
menyampaikan bahwa ketenangan dan kekhusyukan dalam salat sangat penting,
sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Mukminun ayat 1–3.
“Gerakan tambahan yang
dilakukan demi menjaga kekhusyukan, selama ringan dan tidak berlebihan, tidak
membatalkan salat,” kata Imron.
Ia juga menukil hadis dari
Abu Qatadah bahwa Rasulullah SAW pernah salat sambil menggendong cucunya,
Umamah binti Zainab. Saat berdiri beliau menggendong, dan ketika sujud beliau
meletakkannya. Hal ini menunjukkan adanya ruang untuk gerakan ringan selama
salat apabila diperlukan.
Hal senada juga ditemukan
dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri, di mana Nabi Muhammad
SAW melepas sandalnya karena ada najis saat sedang salat berjamaah. Ini menjadi
bukti bahwa tindakan untuk menghilangkan gangguan diperbolehkan meski dilakukan
di tengah salat.
Dalam konteks modern,
bunyi ponsel saat salat sering kali mengganggu kekhusyukan, apalagi dalam salat
berjamaah.
Oleh karena itu, fatwa
menyarankan agar ponsel segera dimatikan saat berbunyi. Bahkan, tindakan
preventif seperti mengaktifkan mode senyap sebelum salat juga sangat
dianjurkan.
“Mematikan ponsel di
tengah salat termasuk bentuk gerakan yang dibolehkan karena menjaga kekhusyukan
salat berjamaah merupakan bagian dari etika bermunajat kepada Allah SWT,
sebagaimana tercermin dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar,”
pungkasnya.

0 Komentar