SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali
menggelar Kajian Tarjih secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (17/6/2025).
Kajian pada kesmapatan kali ini mengangkat tema “Seni dalam Perspektif
Muhammadiyah”, merujuk pada hasil Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-23 yang
dilaksanakan di Banda Aceh pada tahun 1995.
Narasumber utama dalam
kajian ini adalah Yayuli, S.Ag., M.P.I., yang memaparkan prinsip-prinsip seni
dalam pandangan Islam sebagaimana dirumuskan oleh Muhammadiyah. Dalam paparannya,
Yayuli menjelaskan bahwa seni dipandang sebagai bagian dari fitrah manusia yang
telah dianugerahkan oleh Allah. Fitrah tersebut mengandung unsur keindahan yang
tidak boleh diabaikan, melainkan harus dipelihara sesuai dengan ketentuan
syariat.
“Seni adalah potensi dasar
manusia yang mencerminkan keindahan, dan karena itu ia bersifat mubah selama
tidak menimbulkan mudarat,” ujar Yayuli yang juga sebagai Kabid Pengalaman AIK
dan Kaderisasi Pondok Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK)
UMS.
Dua diktum penting yang
lahir dari Munas Tarjih ke-23 Banda Aceh menjadi dasar pandangan Muhammadiyah
terhadap seni. Pertama, seni merupakan fitrah manusia yang harus dijaga. Kedua,
menciptakan dan menikmati seni diperbolehkan selama tidak menyebabkan kerusakan
(fasad), bahaya (dharar), atau menjauhkan dari Allah (ba’id ‘anillah).
Pandangan tersebut, lanjut
Yayuli, kemudian ditegaskan kembali dalam Muktamar Muhammadiyah ke-44 di
Jakarta pada tahun 2000, yang menetapkan Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah (PHIWM).
Dalam dokumen itu
disebutkan bahwa seni dan budaya dapat menjadi media dakwah dan sarana
membangun peradaban yang berkeadaban.
“Muhammadiyah juga
mendorong pengembangan sastra Islam sebagai bagian dari strategi kebudayaan
yang bernilai tauhid. Seni dipandang tidak bertentangan dengan prinsip tauhid,
melainkan menjadi wujud nyata dari kesadaran terhadap sifat-sifat Allah yang
Mahabaik, Mahabenar, dan Mahaindah,” kata dosen UMS itu.
Untuk memperkuat strategi
kebudayaan, Muhammadiyah menyelenggarakan Halaqah Tarjih pada 2–4 November 2001
di Solo. Halaqah ini menghasilkan dua pendekatan strategis, yakni strategi
pro-eksistensi dan strategi ko-eksistensi dalam pengembangan seni tradisi yang
selaras dengan nilai-nilai Islam.
Yayuli juga menyinggung
soal hukum bentuk-bentuk seni seperti seni patung, lukisan, dan relief. Ia
menekankan bahwa dalam Al-Qur’an tidak ditemukan larangan eksplisit atas
bentuk-bentuk seni tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam kisah Nabi Sulaiman
dalam Surat Saba’ ayat 12–13 yang menggambarkan adanya patung-patung dalam
istananya.
“Namun, seni tetap harus
berada dalam koridor syariat. Ia tidak boleh melahirkan kesombongan, kefasikan,
atau menjadi pengganti zikir kepada Allah,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Muhammadiyah
menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam dan panduan yang jelas untuk
menilai berbagai ekspresi seni dalam kehidupan modern.
Kajian Tarjih ini juga
menyinggung praktik seni dalam kegiatan internal kampus, seperti seni tari yang
ditampilkan pada pelantikan pimpinan universitas.
Menurut Yayuli, diperlukan
rambu-rambu yang sesuai agar pertunjukan seni tetap mencerminkan nilai-nilai
Islam yang diajarkan Muhammadiyah. Kajian ini menjadi bagian dari upaya UMS
dalam membangun kesadaran budaya Islami di lingkungan akademik.

0 Komentar