Ticker

6/recent/ticker-posts

Jamin Produk Halal, Wagub Taj Yasin Resmikan RPH MAJT MAS Semarang

Wagub Jateng Taj Yasin meresmikan RPH Halal di Masjid Agung Jawa Tengah-Masjid Agung Semarang (MAJT MAS), Jumat, 17 Oktober 2025. Foto: Ist.

SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin meresmikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Halal di Masjid Agung Jawa Tengah-Masjid Agung Semarang (MAJT MAS), Jumat, 17 Oktober 2025. 

RPH tersebut  berdiri di kompleks MAJT MAS Semarang, dengan bangunan dan fasilitas yang memadai. Di dalamnya terdapat juru sembelih halal, dokter hewan, juru kelet, serta mesin penggilingan daging, dan fasilitas lainnya.

RPH tersebut memastikan proses pemotongan hewan berjalan sesuai syariat Islam, dan sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong tumbuhnya ekosistem produk halal di Jawa Tengah.

Taj Yasin mengatakan,  keberadaan RPH Halal MAJT MAS sejalan dengan 11 program prioritas yang diusungnya bersama Gubernur Ahmad Luthfi, yakni  melahirkan ekosistem ekonomi syariah, melalui penguatan regulasi dan pengembangan wisata ramah muslim.

Keberadaan RPH Halal, sambungnya, akan memudahkan masyarakat, dalam mengakses kepastian produk makanan halal.  

“Harapannya, bupati dan wali kota di daerah juga melakukan hal yang sama, dengan membangun RPH berbasis halal,” ujar Taj Yasin dalam sambutannya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, Ahmad Darodji menambahkan, pada Idul Adha tahun ini, RPH Halal MAJT MAS  telah memotong 112 ekor sapi. Daging hasil sembelihan, diolah menjadi kornet untuk mendukung program percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanggulangan stunting di Jawa Tengah.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso Indonesia (Apmiso) Lasiman, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng atas fasilitasi pendirian RPH Halal tersebut.

Menurutnya, keberadaan RPH Halal MAJT MAS, memberi kemudahan pedagang makanan berbasis daging, dalam mendapatkan daging halal. Kepastian halal itu, juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur. Dengan adanya RPH Halal MAJT MAS ini, para pedagang tidak perlu ragu lagi soal kehalalan daging yang digunakan. Konsumen pun akan semakin yakin dengan produk yang mereka konsumsi,” ujarnya.

Dalam rangkaian acara tersebut, Baznas dan MUI se-Jawa juga menginisiasi Deklarasi Hari Halal Nasional. Deklarasi tersebut menegaskan bahwa jaminan produk halal merupakan kewajiban negara sekaligus hak rakyat yang harus dilindungi.

Selain itu, MUI dan Baznas berkomitmen memperkuat jaminan produk halal di Indonesia, serta menjadi pelopor dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal global.

Mereka juga mencanangkan penerapan “tertib halal” yang mencakup tertib regulasi, produksi, distribusi, dan budaya, serta mengusulkan tanggal 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Halal Nasional.

Posting Komentar

0 Komentar