Ticker

6/recent/ticker-posts

Lulus Doktor UII, Bambang Sukoco Teliti Perlindungan Anak di Pesantren Melalui Konseptualisasi Nidzomul Ma’had

Bambang Sukoco, S.H., M.H berfoto bersama dengan para penguji ujian terbuka promosi doktor. Foto: Ist.

SOLO - Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Ujian Terbuka Promosi Doktor atas nama Bambang Sukoco, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, Sabtu (29/11/2025).

Setelah berjuang selama 5 tahun, promovendus menghadirkan disertasi, "Konseptualisasi Nidzomul Ma’had Berbasis Hukum Profetik sebagai Sarana Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Santri di Pesantren.”

Bambang Sukoco mengungkapkan, tema disertasinya ini terilhami atas QS Al Imran Ayat 110 yang artinya: "Engkau adalah umat terbaik yang diturunkan di tengah manusia untuk menegakkan kebaikan, mencegah kemungkaran dan beriman kepada Allah.”

Dalam pemaparannya, Bambang menjelaskan bahwa dalam QS Ali Imran Ayat 110, memerintahkan kepada manusia untuk  berkontribusi dalam kebaikan dan mencegah sesuatu yang buruk.

“Dalam kandungan QS Ali Imran Ayat 110, kita diperintahkan untuk  berkontribusi dalam kebaikan dan mencegah sesuatu yang buruk, salah satunya adalah ikut memikirkan bagaimana menghadirkan perlindungan hukum bagi anak,” paparnya.

Dia melanjutkan pemaparannya dengan memberikan analisis tentang realita permasalahan anak di lingkungan pendidikan lebih khusus di Pesantren. Beberapa permasalahan anak di pesantren sebagaimana banyak diberitakan berbagai media menunjukkan kondisi perlindungan anak di Indonesia yang paradoks. 

Wakil Rektor II UMS, Prof. Dr. Muhammad Da'i, S.Si., M.Si., Apt dan Wakil Rektor III Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag membersamai ujian terbuka promosi doktor Bambang Sukoco, S.H., M.H. Foto: Ist. 

Permasalahan bullying dan praktik tidak patut lainnya, yang dialami anak di dunia pendidikan khususnya di pesantren, diyakini menjadi bagian dari fenomena gunung es, karena masih banyak kasus-kasus lain yang tidak muncul kepermukaan. 

“Realita tersebut tentunya tidak sesuai dengan semangat perlindungan anak dan tujuan utama pendidikan pesantren, oleh karenanya perlu adanya upaya serius untuk mengurai persoalan ini, sehingga anak di lingkungan pesantren tetap terlindungi hak-haknya, dan pesantren sebagai lembaga pendidikan tetap menjadi tempat terbaik untuk menanamkan nilai-nilai kebaikan,” jelas Bambang.

Penelitian yang dilakukan di beberapa pesantren dengan latar belakang berbeda di Solo Raya tersebut menunjukkan bahwa:Pertama, masih terdapat pesantren yang belum mempunyai aturan baku (nidzomul ma'had), sebagai sarana penertiban santri sehingga hal ini sering menjadi celah munculnya tindakan spekulatif dari senior atau pengelola dalam pemberian sanksi pelanggaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak dalam bentuk kekerasan fisik maupun non fisik. 

“Kedua, Masih ditemukan beberapa pelanggaran atas hak-hak santri di pesantren yang berdampak langsung terhadap anak, baik dampak psikologis, sosial, akademik, kesehatan bahkan hukum,” lanjutnya.

Menindaklanjuti temuan dan berbagai kasus permasalahan anak di pesantren yang marak. Maka Bambang Sukoco menawarkan sebuah konsep Nidzomul Ma'had berbasis hukum Profetik sebagai upaya Perlindungan hak-hak santri.

Nidzomul Ma’had berbasis hukum profetik adalah peraturan pesantren yang disusun dari nilai ilahiyah dan mengandung nilai-nilai utama yang diajarkan Nabi dan ahli hikmah yang ada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist,  konsep ini berorientasi pada pengutamaan hak anak dan memberikan perlindungan terhadap subjek hukum yang khusus ini. 

Hukum profetik yang mempunyai basis nilai Humanisasi (memanusiakan manusia), Liberasi (memerdekakan) dan Transendensi (penghambaan) diyakini selaras dengan nilai utama dan kultur pendidikan pesantren.

“Nilai-nilai profetik yang ada dalam Nidzomul Ma'had yang diyakini selaras dengan nilai utama dalam ajaran pesantren, akan memudahkan transformasi pesantren menjadi lembaga pendidikan Islam modern yang melahirkan insan bertanggungjawab dan berakhlak mulia,” terangnya.

Setelah memaparkan materi, para penguji dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan kepada promovendus. Penguji pada kesempatan tersebut meliputi Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.

Di akhir sesi ujian, Promotor, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. dan Co Promotor Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H., memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi bangsa dan agama serta membawa keberkahan bagi sesama.

Atas nama Universitas sekaligus Ketua Sidang, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H. M.Hum., berpesan kepada doktor baru. 

“Meskipun telah lulus dan menjadi alumni, bagaimanapun saudara adalah kader dari Muhammadiyah, jangan sampai lupa untuk terus menyiarkan ajaran-ajaran terutama dari perspektif Kemuhammadiyahan,” ujarnya.

Akhirnya, sebagai alumni dari UII terdapat harapan agar ilmu yang dikembangkan dapat menyebarkan kebaikan untuk semua. 
 

Posting Komentar

0 Komentar