Ticker

6/recent/ticker-posts

UNS dan MK Perpanjang MoU, Komitmen Perkuat Sinergi Pendidikan dan Konstitusi

UNS Solo kembali memperpanjang MoU dengan MK di Gedung LPPM UNS, Jumat (28/11/2025). Foto: Ist. 

SOLO – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo kembali memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI). 

Penandatangan Nota Kesepahaman langsung dilakukan oleh Ketua MK RI, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. didampingi Sekretaris Jenderal MK RI, Dr. Heru Setiawan, S.H., M.Si. dan Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si. di Gedung LPPM UNS, Jumat (28/11/2025).

Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Mutu Pendidikan Tinggi Hukum sekaligus membuka Seminar Nasional bertema “Konstitusionalitas Kebijakan Energi Nasional dalam Mewujudkan Swasembada Energi” yang diselenggarakan oleh LPPM UNS. 

Ketua LPPM UNS, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah diskusi dan diseminasi hasil riset terkait konstitusionalitas kebijakan energi nasional. 

Ia menegaskan pentingnya mencari solusi strategis untuk mewujudkan kemandirian energi melalui pemetaan berbagai potensi sumber daya energi. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kontribusi riset dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Jenderal MK RI, Dr. Heru Setiawan, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat mengenai Pancasila, Konstitusi, dan peran MK merupakan bagian penting dari tugas kelembagaan MK. 

Ia menyampaikan bahwa melalui kerja sama dengan UNS, MK berkomitmen memperluas edukasi konstitusi kepada publik. Seminar nasional ini disebutnya sebagai forum diskusi yang krusial dan relevan di tengah dinamika pembangunan nasional dan tantangan global yang terus berkembang.

Sementara itu, Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si. menyampaikan bahwa isu pengelolaan energi menjadi isu yang santer didiskusikan dalam berbagai ruang akademis. Di tengah dinamika global, kebutuhan energi yang terus meningkat, sekaligus tuntutan transisi menuju energi yang berkelanjutan, menempatkan kebijakan energi sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional.

“Karena itu, perspektif konstitusional atas kebijakan energi menjadi sangat krusial, agar pengelolaan energi tidak hanya efisien dan berkelanjutan, tetapi juga sesuai dengan mandat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Penyelenggaraan seminar ini juga menjadi salah satu wujud nyata implementasi dari ruang lingkup kerja sama antara UNS dan MK. 

“Kami bangga menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman yang kita perpanjang hari ini merupakan yang ketujuh kalinya, sejak pertama kali ditandatangani pada tahun 2005. Dua dekade kemitraan ini menunjukkan komitmen kuat kedua institusi untuk terus memperkuat sinergi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ungkap Prof. Hartono.

Lebih lanjut, Prof. Hartono menambahkan bahwa MK adalah mitra yang strategis. Kerja sama ini selaras dengan rencana strategis UNS, DREAMTEAM, khususnya nilai Active, yakni komitmen untuk secara aktif membangun kolaborasi, memperluas jaringan, serta mengoptimalkan peran perguruan tinggi sebagai pusat ilmu pengetahuan, inovasi, dan advokasi kebijakan publik. Kolaborasi ini akan semakin menguatkan kontribusi UNS dalam memecahkan persoalan bangsa.

“Semoga forum ini menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu, dunia hukum, dan kebijakan energi nasional. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi kita semua,” pungkas Prof. Hartono sekaligus membuka acara secara resmi.

Penandatanganan MoU diakhiri dengan penyampaian Keynote Speech oleh Ketua MK RI, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. Dr. Suhartoyo menyampaikan bahwa hak atas partisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat pada prinsipnya dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. 

Menurutnya, berbagai bentuk partisipasi tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dan perlindungan hukum terhadap hak-hak lingkungan hidup.

“Contoh bentuk partisipasi tersebut antara lain menyampaikan pendapat di ruang publik. Masyarakat juga dapat melakukan pelaporan kepada instansi pemerintah atau aparat penegak hukum yang berwenang. Selain itu, masyarakat berhak memberikan keterangan untuk kepentingan proses hukum maupun administrasi. Mereka bahkan dapat mengajukan gugatan perdata atau tata usaha negara untuk menguji kebijakan, keputusan, atau tindakan tertentu dari badan hukum publik maupun privat,” ungkap Dr. Suhartoyo.

Kegiatan kemudian berlanjut pada sesi seminar nasional yang menghadirkan empat pembicara, yaitu Guest Researcher dari Max Planck Institute for Legal History and Legal Theory, Germany, Cassiano Ribas, L.L.B., LL.M.; Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan, Dewan Energi Nasional, Ir. Yunus Saefulhak, M.M., M.T.; Direktur Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof. Apt. I Ketut Adnyana, Ph.D.; dan Guru Besar HAN Fakultas Hukum (FH), Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.

 

Posting Komentar

0 Komentar