SOLO - Seorang perempuan berinisial SA (22) warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo harus berurusan dengan polisi. Yang bersangkutan diduga menjadi pelaku pembuangan jasad bayi laki-laki di teras rumah indekos wilayah Jebres, Solo, Senin (22/12/2025).
Dari pemeriksaan sementara, SA diduga melahirkan bayi seorang diri di kamar indekosnya pada malam hari tanpa bantuan siapa pun. Usai dilahirkan, bayi menangis sehingga membuat pelaku panik dan melakukan kekerasan.
Pelaku diduga membekap mulut bayi dan melakukan kekerasan lain dengan tujuan menghentikan tangisan. Selanjutnya, bayi dimasukkan ke dalam plastik yang digulung bersama jaket dan selimut, lalu dimasukkan ke dalam kardus. Saat dibuang, kondisi bayi diketahui masih hidup dan tali pusar masih melekat.
“Bayi kemudian dibuang di depan salah satu kamar indekos sekitar tempat tinggal pelaku. Bayi ditemukan sekitar 10 jam kemudian dalam keadaan meninggal dunia,” kata Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, S.I.K., M.H melalui keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Polisi menyebut pelaku ditangkap sekitar lima jam setelah jasad bayi ditemukan. Penangkapan dilakukan di indekos pelaku pada pukul 15.30 WIB.
“Pelaku ini tinggal di indekos yang berada tepat di seberang lokasi penemuan bayi,” tambah AKBP Sigit.
Terkait ayah biologis bayi, polisi masih melakukan pendalaman. Pelaku belum mau memberikan keterangan secara terbuka sejak ditangkap.
“Pelaku sejak diamankan tidak mau bercerita sama sekali. Kami masih melakukan pendalaman secara perlahan untuk mengungkap kasus ini secara detail,” katanya.
Sebelumnya, hasil visum terhadap jasad bayi mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan. Kekerasan diduga dilakukan oleh ibu kandung bayi yang juga menjadi pelaku pembuangan.
Hasil visum yang dilakukan oleh Dokkes Polresta Surakarta menemukan sejumlah lebam pada tubuh bayi, khususnya di bagian kepala dan leher.
“Dari hasil visum ditemukan lebam-lebam di kepala dan leher yang merupakan tanda kekerasan akibat benda tumpul. Selain itu, juga ditemukan tanda-tanda dehidrasi yang menjadi salah satu penyebab meninggalnya bayi,” kata AKBP Sigit.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

0 Komentar