SOLO – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keluarga Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Jokowi menegaskan bahwa apapun keputusan MK, nantinya harus dihormati.
“Setiap individu setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apapun yang berkaitan dengan undang-undang,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (27/2/2026).
Jokowi menegaskan, semua pihak diharapkan menunggu proses yang tengah berlangsung di MK. Apapun putusan MK terkait gugatan itu, maka harus dihormati.
Sebagaimana diketahui, Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

0 Komentar