SOLO - Bentang alam Indonesia secara kasatmata masih tampak hijau. Namun di balik kehijauan tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur dan fungsi ekosistem hutan, dari hutan hujan tropis alami menuju hutan tanaman industri dan perkebunan kelapa sawit. Pergeseran ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kehijauan yang terlihat benar-benar mencerminkan keberlanjutan lingkungan?
Dosen Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Aziz Akbar Mukasyaf, S.Hut., M.Sc., Ph.D., akademisi dan peneliti di bidang geografi lingkungan, kehutanan, dan ekologi spasial menyebut secara ekologi Indonesia seharusnya didominasi hutan hujan tropis, namun realitas di lapangan memperlihatkan perubahan besar pada struktur vegetasi dan fungsi ekosistemnya.
Ia menjelaskan,Indonesia berada di wilayah khatulistiwa sehingga secara alami memiliki ekosistem hutan hujan tropis dari Sumatra hingga Papua. Namun di Pulau Jawa, hutan tropis alami telah lama berkurang sejak masa kolonial dan digantikan hutan tanaman seperti jati. Saat ini hutan alami lebih banyak tersisa di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, meskipun tekanan alih fungsi lahan terus berlangsung.
Aziz memperkirakan hutan alam Indonesia telah menyusut lebih dari 50 persen. Ia menilai penurunan deforestasi yang sering disampaikan tidak selalu berarti hutan kembali ke fungsi ekologisnya. Dalam banyak kasus, kawasan bekas hutan alam berubah menjadi hutan komersial, hutan tanaman industri, atau kebun sawit.
“Secara administratif tutupan lahannya tetap tercatat sebagai ‘bervegetasi’, tetapi secara ekologis terjadi penurunan fungsi yang signifikan,” ujarnya saat diwawancarai Minggu, (8/2).
Salah satu persoalan utama terletak pada perbedaan definisi reforestasi. Dalam konteks global dan ekologi, reforestasi dimaknai sebagai upaya pemulihan hutan menuju kondisi yang mendekati hutan alam, baik dari sisi struktur vegetasi, komposisi spesies, maupun fungsi ekosistem. Reforestasi semacam ini menekankan penggunaan spesies asli dan mendorong proses suksesi alami agar hutan kembali berfungsi sebagai penyimpan karbon, pengatur tata air, serta habitat keanekaragaman hayati.
Sebaliknya, di Indonesia, istilah reforestasi sering dimaknai sebagai “menanam kembali” lahan gundul tanpa mempertimbangkan kesesuaian jenis tanaman dengan ekosistem setempat. Dalam praktiknya, penanaman tersebut kerap menggunakan tanaman komersial bernilai ekonomi tinggi, seperti kelapa sawit atau tanaman industri lainnya, yang bukan merupakan spesies khas daerah tersebut.
“Dalam perspektif ilmu ekologi, menanam tanaman komersial di bekas hutan alam tidak bisa disebut sebagai reforestasi. Itu adalah perubahan fungsi lahan dari ekosistem alami menjadi sistem produksi,” jelas Aziz.
Menurutnya, perubahan hutan menjadi sawit sering dipersepsikan sebagai penghijauan. Ia menegaskan bahwa secara biologis sawit berbeda dengan pohon. “Sawit bukan pohon secara anatomi. Sawit itu monokotil, tidak berkambium, akarnya serabut di permukaan, sedangkan pohon memiliki akar tunjang dan mampu menyimpan air,” jelasnya.
Ia menilai penyamaan definisi sawit sebagai pohon berpotensi berdampak pada kebijakan. Jika kebun sawit disamakan dengan hutan, maka konversi hutan alam dapat dianggap sebagai kawasan hutan, padahal secara ekologi berbeda dan merupakan perubahan fungsi lahan dari ekosistem alami menjadi sistem produksi.
Hutan alami bersifat heterogen dengan banyak spesies, sementara kebun sawit homogen. Aziz menjelaskan hutan heterogen lebih tangguh terhadap hama, penyakit, dan perubahan iklim, sedangkan ekosistem homogen lebih rentan. Hilangnya satu spesies dalam rantai makanan dapat mempengaruhi keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.
“Dalam sistem homogen, ketika satu komponen terganggu, dampaknya bisa meluas dengan cepat. Ini berbeda dengan hutan alam yang memiliki mekanisme penyangga alami,” ujarnya.
Aziz menegaskan bahwa pengelolaan hutan Indonesia perlu memandang hutan tidak semata sebagai komoditas ekonomi, tetapi sebagai sistem penopang kehidupan. Hutan berfungsi sebagai penyedia oksigen, penyimpan karbon, pengatur tata air, pelindung tanah, serta ruang hidup bagi keanekaragaman hayati dan masyarakat lokal.
Ia mendorong agar evaluasi kebijakan kehutanan tidak hanya berfokus pada angka tutupan lahan, tetapi juga pada kualitas ekosistem dan keberlanjutan fungsi ekologisnya. Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan menuntut kejujuran dalam mendefinisikan hutan dan keberanian untuk menempatkan kepentingan ekologi sejajar dengan kepentingan ekonomi.
“Yang perlu ditanyakan bukan hanya seberapa luas lahan yang hijau, tetapi hijau dalam bentuk apa dan untuk fungsi apa. Jika yang bertambah adalah sawit sementara hutan alam terus menyusut, maka keberlanjutan lingkungan Indonesia patut dipertanyakan,” pungkasnya.

0 Komentar