Sebelum
bertemu Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, SH
menegaskan bahwa pihaknya secara tegas akan menolak tuntutan agar kliennya
menunjukkan Ijazah di depan publik. Dirinya juga sudah berkonsultasi ke Jokowi,
yakni agar mediator menyatakan mediasi deadlock atau tidak terjadi kesepakatan
damai.
"Kami
ingin hari ini dinyatakan deadlock agar tidak berkepanjangan,"
ucapnya.
Diakuinya,
mediator telah mengundang Jokowi untuk hadir langsung dalam mediasi. Namun
demikian, ada beberapa pertimbangan sehingga Jokowi tidak hadir langsung dan
mewakilkan dirinya dalam mediasi.
Pertimbangan itu antara lain karena pihak penggugat, Taufiq SH dinilai tidak memiliki legal standing, kepentingan untuk mengajukan gugatan terkait dugaan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat maju sebagai kepala daerah dan maupun Presiden.
Dirinya
menggaris bawahi bahwa tidak hadirnya Jokowi bukan berarti sebagai pihak yang
tidak beretika. Sebab Jokowi tetap memberikan kuasa khusus mediasi.
"Kami
selaku kuasa hukumnya diberi kewenangan untuk mengambil keputusan terkait objek
yang saat ini disengketakan dalam tahap mediasi," tuturnya.
Pihaknya
tidak menolak adanya mediasi. Namun dalam mediasi, pihaknya memohon kepada
mediator agar dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai.
Pihaknya berharap perkara berlanjut apapun konsekuensinya. Dirinya ingin
penggugat membuktikan terkait tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Kami
ingin mengetahui ijazah palsunya Pak Jokowi dimana? Berarti penggugat yang
tahu," ucapnya.

0 Komentar