Ticker

6/recent/ticker-posts

Kubu Jokowi Ingin Mediasi Gugatan Ijazah Diputuskan Deadlock, Ini Alasannya

Kuasa Hukun Jokowi YB Irpan SH. Foto: indospektrum.id 


SOLO - Sidang mediasi kedua gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo, Rabu (7/5/2025). Sidang dengan agenda kaukus, yakni mediator bertemu dengan penggugat dan tergugat secara terpisah. 

 

Sebelum bertemu Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, SH menegaskan bahwa pihaknya secara tegas akan menolak tuntutan agar kliennya menunjukkan Ijazah di depan publik. Dirinya juga sudah berkonsultasi ke Jokowi, yakni agar mediator menyatakan mediasi deadlock atau tidak terjadi kesepakatan damai. 

 

"Kami ingin hari ini dinyatakan deadlock agar tidak berkepanjangan," ucapnya. 

 

Diakuinya, mediator telah mengundang Jokowi untuk hadir langsung dalam mediasi. Namun demikian, ada beberapa pertimbangan sehingga Jokowi tidak hadir langsung dan mewakilkan dirinya dalam mediasi. 

 

Pertimbangan itu antara lain karena pihak penggugat, Taufiq SH dinilai tidak memiliki legal standing, kepentingan untuk mengajukan gugatan terkait dugaan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat maju sebagai kepala daerah dan maupun Presiden. 

 

Dirinya menggaris bawahi bahwa tidak hadirnya Jokowi bukan berarti sebagai pihak yang tidak beretika. Sebab Jokowi tetap memberikan kuasa khusus mediasi. 

 

"Kami selaku kuasa hukumnya diberi kewenangan untuk mengambil keputusan terkait objek yang saat ini disengketakan dalam tahap mediasi," tuturnya. 

 

Pihaknya tidak menolak adanya mediasi. Namun dalam mediasi, pihaknya memohon kepada mediator agar dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai. Pihaknya berharap perkara berlanjut apapun konsekuensinya. Dirinya ingin penggugat membuktikan terkait tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu. 

 

"Kami ingin mengetahui ijazah palsunya Pak Jokowi dimana? Berarti penggugat yang tahu," ucapnya.

 

Posting Komentar

0 Komentar