Tanggapi Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Jokowi Bilang Begini

Mantan Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (5/5/2025). Foto: indospektrum.id. 


SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan sejumlah purnawirawan TNI. Jokowi menyatakan bahwa hal itu merupakan sebuah aspirasi.


"Itu sebuah aspirasi, sebuah usulan boleh boleh saja di negara demokrasi," kata Jokowi saat dijumpai wartawan di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (5/5/2025).


Meski diusulkan purnawiran TNI, Jokowi menilai hal itu merupakan sesuatu yang biasa. Namun demikian, Jokowi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu.


Mengenai tudingan Gibran menyalahi konstitusi, Jokowi menyatakan bahwa semua sudah melalui proses, termasuk melalui gugatan beberapa kali. 


Ayah Wapres Gibran ini menyatakan bahwa proses pemakzulan harus melalui sejumlah tahap mulai dari MPR, MK dan kembali lagi ke MPR. Namun demikian, alasan pemakzulan juga harus sesuai konstitusi.


0 Komentar