Ticker

6/recent/ticker-posts

Penumpang Wajib Tahu, Ini Ketentuan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api

Ilustrasi - KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau pelanggan memperhatikan ketentuan baru terkait membawa dan menggunakan powerbank saat perjalanan kereta api. Foto: Ist.

SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengimbau pelanggan untuk memperhatikan ketentuan baru terkait membawa dan menggunakan powerbank saat perjalanan kereta api. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan seluruh penumpang.

Powerbank kini menjadi kebutuhan penting bagi banyak penumpang untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti ponsel atau tablet. Namun, penggunaan dan penyimpanannya yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan potensi bahaya, termasuk risiko kebakaran di dalam kereta.

“Penetapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang bisa terjadi akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025). 

Ketentuan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api:

1. Pelanggan diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Untuk powerbank dengan kapasitas antara 100–160 Wh, wajib mendapat izin dari petugas KAI. Powerbank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api. 

2. Selama perjalanan, penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi, seperti ponsel, tablet, atau earphone.


3. Dilarang mengisi ulang daya powerbank di stop kontak kereta api. Stop kontak hanya diperuntukkan bagi perangkat dengan konsumsi daya rendah seperti earphone, handphone, tablet, dan laptop.


4.    Pastikan kondisi powerbank dalam keadaan baik, tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas.


5. Cara menghitung kapasitas Wh (Watt-hour):
    Wh = (kapasitas mAh×voltase)/ 1.000

Feni menambahkan, aturan tersebut juga sejalan dengan upaya KAI untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di antara pelanggan.

“Kami berharap para penumpang dapat mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik secara bertanggung jawab, termasuk powerbank,” jelas Feni.

KAI Daop 6 Yogyakarta terus berkomitmen menghadirkan perjalanan yang nyaman, aman, dan berkeselamatan bagi seluruh pelanggan.
 

Posting Komentar

0 Komentar