Kamis, 14 Agustus 2025

Proses penyerahan berkas pemblokiran, Kanwil DJP Jawa Tengah II memblokir 130 rekening penunggak pajak pada 12 Agustus 2025. Foto: Ist.

SOLO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memblokir 130 rekening penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp71.273.944.012. Pemblokiran dilakukan pada 12 Agustus 2025.

 Pemblokiran serentak melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Pemblokiran melalui pengajuan permintaan blokir kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang dalam rangka mempercepat pencairan piutang dan mengamankan penerimaan pajak di tahun 2025.

 Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto menegaskan bahwa blokir serentak merupakan tindakan legal DJP yang dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk meningkatkan kepatuhan pajak karena wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023, pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak agar tidak ada perubahan apapun kecuali penambahan jumlah atau nilai," kata Teguh Budiharto melalui keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025).

 Teguh menambahkan bahwa tindakan pemblokiran rekening dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif sebelumnya, seperti penyampaian pemberitahuan surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga langkah-langkah persuasif yang telah ditempuh.

 “Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif. Kami telah memberikan upaya persuasif dan edukasi, namun wajib pajak tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Akibatnya, rekening mereka terpaksa diblokir,” ungkapnya.

 Sebagai langkah awal sebelum penyitaan, DJP memiliki wewenang untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 (yang sudah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000) tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

 Tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

 Penanggung pajak yang rekeningnya diblokir tetap memiliki peluang untuk melunasi tunggakannya. Pemblokiran dapat dibatalkan dan tidak berlanjut ke tahap penyitaan apabila syarat yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023 terpenuhi.

 "Penegakan hukum melalui penagihan pajak merupakan wujud keadilan sekaligus dorongan bagi wajib pajak lain untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan," pungkas Teguh.


0 comments:

Posting Komentar