SOLO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memblokir 130 rekening penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp71.273.944.012. Pemblokiran dilakukan pada 12 Agustus 2025.
Kamis, 14 Agustus 2025
Kanwil DJP Jateng II Blokir Serentak 130 Rekening Penunggak Pajak, Nilai Total Rp71,2 Miliar
Posted by
Tim Indospektrum.id
on
Agustus 14, 2025
Proses penyerahan
berkas pemblokiran, Kanwil DJP Jawa Tengah II memblokir 130 rekening penunggak
pajak pada 12 Agustus 2025. Foto: Ist.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar